2 Pegawai Honorer BPKAD Kepulauan Meranti Minta Uang ADD dari Kades, Permintaan Tak Dipenuhi Pencairan Diperlambat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua oknum pegawai honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti menanti sanksi keras atas ulahnya yang terindikasi melakukan permintaaan uang saat kepala desa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus ini terungkap setelah seorang kepala desa melaporkan dugaan pungli tersebut kepada pihak berwenang.
Modus yang digunakan kedua pegawai honorer tersebut yakni meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan alasan biaya administrasi. Namun, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pengurusan berkas terkesan diperlambat. Hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan kepala desa yang mengandalkan ADD untuk pembangunan dan operasional desa.
Setelah laporan dibuat, kedua pegawai honorer BPKAD tersebut didamaikan. Mereja diberikan pilihan, apakah kasus ini dilanjutkan ke proses hukum atau diberhentikan dari jabatannya. Keputusan untuk menghentikan kedua pegawai ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Permasalahan ini mulai terkuak setelah seorang kepala desa merasa ada yang tidak beres, dimana mereka merasa pengurusan administrasi pencairan ADD terkesan diperlambat. Kepala desa itu pun kemudian melaporkan pengalaman pahitnya itu ke Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.
Setelah menerima laporan, dilakukan investigasi internal yang mengungkapkan adanya indikasi permintaan uang oleh dua honorer yang terlibat dalam proses pencairan ADD. Kedua honorer ini kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Setelah bukti-bukti awal yang cukup kuat dikumpulkan, kedua honorer tersebut dibawa ke meja mediasi, selanjutnya diambil langkah penonaktifan.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah menerangkan, tindakan pemberhentian belum dilakukan, tetapi kedua pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari seorang kepala desa yang menjadi korban dari modus pemotongan dana dengan alasan biaya administrasi.
"Sampai saat ini belum ada tindakan pemberhentian. Keduanya baru dinonaktifkan saja. Tindakan itu kita lakukan setelah mendapatkan laporan dari kepala desa, dan keduanya diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin," kata Irmansyah, Rabu (26/6/2024).
Pihak BPKAD Kepulauan Meranti saat ini masih menelusuri lebih lanjut tindakan yang dilakukan oleh kedua pegawai honorer tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Disebutkan Irmansyah, BPKAD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam proses pencairan dana desa. Langkah-langkah preventif akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi dan keuangan di lingkungan pemerintahan," ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan seluruh pegawai di pemerintahan daerah semakin sadar akan pentingnya menjalankan tugas dengan jujur dan transparan, demi kebaikan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (R-01)