KPK Sebut Negara Dapat Cuan Rp 950 Miliar dari Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1 triliun dari denda kebun sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Potensi penerimaan negara tersebut, jika pengelola kebun sawit bersedia membayar denda sesuai skema Undang-undang Cipta Kerja.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menyatakan, terdapat 1,9 juta hektar atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).
Beberapa perusahaan, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.
Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp 150 miliar.
"Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir 800 miliar rupiah," kata Pahala Nainggolan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Tinjauan Lapangan Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024).
Pahala menguraikan, terdapat aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan seluas 500 hektare di Riau. Berdasarkan IUP dan PPKH, aktivitas tambang diduga dilakukan 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B.
"Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya," ujar Pahala.
Ia menjelaskan, Riau merupakan satu dari 5 provinsi piloting program Stranas PK. Empat provinsi lainnya yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur. Pada lima provinsi ini, dilakukan aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang didorong Stranas.
"Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap Perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal," tutupnya. (R-04)