MK Putuskan Coblos Ulang di TPS 02 Tanjung Peranap di Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024) MK memutuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Panel 1, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyebut PSU dilakukan pada TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Kepulauan Meranti untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo ditetapkan, selanjutnya menetapkan hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kembali ke MK.
"Selanjutnya menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI, Provinsi Riau dan KPU Kepulauan Meranti," kata Suhartoyo.
Bawaslu Lakukan Pengawasan PSU
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya putusan dari MK. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat dikonfirmasi mengenai kesiapan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan PSU di wilayah tersebut.
"Bawaslu Kepulauan Meranti tentunya wajib melakukan pengawasan terhadap PSU tersebut setelah adanya putusan MK," tegas Syamsurizal.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu memandang PSU sebagai hal yang wajib dilakukan saat diduga terjadinya kesalahan prosedur dan telah merekomendasikan hal ini kepada KPU.
"Kami memandang PSU ini wajib dilakukan dan sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya," kata Syamsurizal.
Di hadapan majelis hakim, Syamsurizal mengakui sudah merekomendasi agar dilakukan PSU tapi tak dilaksanakan KPU.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena setelah dilakukan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi.
"Berkaitan rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU tidak kami tolak, namun tidak kami tindaklanjuti untuk dilaksanakan PSU tersebut setelah kami lakukan kajian dan sudah kita bahas dalam rapat KPU dan kita nyatakan TPS itu tidak memenuhi syarat untuk PSU," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Kamis (22/2/2024) sore.
Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam itu sifatnya adalah dugaan berdasarkan temuan di lapangan, sementara KPU untuk pelaksanaan PSU Itu kembali kepada rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian ditelaah, dicermati dan juga dikaji berkaitan dengan unsur-unsur dan syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian.
Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTb.
Selain itu, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur masalah PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang. Di pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan, pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Rekomendasi dari Bawaslu tidak serta merta harus kita ikuti. Sesuai dengan kajian kami yang mengacu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pada Bab VII yang mengatur tentang pelaksanaan PSU seperti yang tertera pada ayat 2 point d disebutkan bahwa pemungutan wajib diulang ketika hasil penelitian yang dilakukan PTPS terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata dalam DPT dan DPTb namun menggunakan suara di TPS," kata Abu Hamid. (R-01)