Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di TPS 004 Sungai Lala Indragiri Hulu, Gugatan PPP Dikabulkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabulkan olehM ahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/6/2024). MK memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Putusan ini dijatuhkan Mahkamah dalam Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Pertimbangan Hukum Putusan
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Termohon (KPU) dan Bawaslu tidak membantah di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala hanya tersedia 218 surat suara dari yang seharusnya 301 surat suara, sehingga terdapat kekurangan 83 surat suara.
Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara tersebut berpindah memilih ke TPS lain. Namun, Mahkamah tidak mendapati adanya prosedur perpindahan pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb pada suatu TPS ke TPS terdekat akibat kekurangan surat suara.
Mahkamah berpendapat, panitia TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala tidak dapat mengatasi persoalan kekurangan surat suara yang menyebabkan terhambatnya sebagian pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya karena sudah lewat waktu.
Untuk memastikan keterpenuhan hak konstitusional untuk memilih, Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu tanpa mengikutsertakan 13 orang pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb TPS 004 yang telah menggunakan hak pilihnya dengan pindah memilih ke TPS 005 Desa Perkebenunan Sungai Lala.
“Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 adalah beralasan menurut hukum namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Guntur.
Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pencoblosan ulang di TPS 004 Desa Sungai Lala untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 dalam waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah pun memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai informasi, dalam permohonannya PPP menyebutkan, mestinya perolehan suara Pemohon lebih dari perolehan suara yang didapatkan yaitu satu suara. Sebab, menurut Pemohon, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala adalah 295 pemilih, sehingga semestinya surat suara disediakan adalah 295 pemilih ditambah 2 persen, yakni 301 surat suara. Namun faktanya untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten di TPS tersebut hanya 218 surat suara.
Pemohon baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, saksi dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PPP ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya. Arsul tidak ikut serta memutus perkara ini. (R-04)