Wanita Hamil Istri Pengedar Sabu di Dumai Terima Restorative Justice, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Riau memberikan restorative justice terhadap DS (27), wanita yang ditangkap karena kasus dugaan peredaran narkoba. Diketahui, DS sedang hamil usia lima bulan dan akan menjalani program rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, DS akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan barang haram tersebut.
"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," sebutnya kepada awak media.
DS diketahui merupakan pemakai aktif dari narkoba jenis sabu bahkan saat ia tengah mengandung anak ketiganya.
"DS menggunakan narkoba dalam waktu yang cukup lama akibat pergaulan yang salah," lanjut Manang.
Sedangkan untuk sang suami inisial AZ (32), kata Manang, akan tetap diproses hukum karena kepemilikan sabu. Keduanya mengaku mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan ini.
"Si suami mengaku mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Apalagi istrinya akan melahirkan;" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DS (23) dan AZ (32) diamankan aparat kepolisian di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu malam (1/6).
Dari kedua pelaku disita barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram. (R-04)