Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Pasutri di Bengkalis Diamankan Tim Narkoba Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DS dan AZ, pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis ini diamankan Tim Narkoba Polda Riau.
Petugas awalnya menangkap tersangka berinisial DS saat akan menjual sabu di rumahnya di Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat 5,48 gram. Dari pengungkapan ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS, dan didapat informasi bahwa suaminya berinisial AZ ikut terlibat dalam kegiatan terlarang ini.
"Kami berhasil mengamankan pasangan suami istri yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Pasangan suami istri ini mengedarkan sabu bersama-sama di Kabupaten Bengkalis," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Selasa (4/6/2024).
Penggeledahan terhadap tersangka AZ dilakukan dan kembali diperoleh sejumlah paket sabu siap edar.
Kedua tersangka ini sudah lama mengedarkan sabu dikawasan rumahnya. Atas perbuatan para tersangka, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (R-05)