Hotel Riau di Jakarta Segera Dibangun, Ada Lantai Khusus Forkopimda
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membangun hotel di kawasan Mess Riau, Slipi Jakarta, akan mengadopsi sistem Kerja sama Pemanfaatan (KSP).
Sebanyak 288 kamar yang akan diperuntukan untuk masyarakat menengah ke bawah, serta masyarakat Riau yang memiliki keperluan untuk berobat akan dikenakan tarif murah.
"Nanti ada kamar khusus Forkopimda di lantai satu. Lantai dua, bagi tokoh masyarakat, dan masyarakat yang berurusan di Jakarta atau juga yang kurang mampu dan masyarakat mau berobat. Harganya sangat murah Rp300 ribu permalam," kata Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto, kepada media di Pekanbaru, Senin (3/6/2024).
Menurut SF Hariyanto, hotel bintang tiga yang berada di Kota Jakarta tersebut, bakal menjadi ikon Riau sedangkan desain pembangunan Hotel Riau akan menampilkan nuansa melayu.
Pembangunan Hotel Riau di kawasan Slipi Jakarta itu akan dilengkapi ball room, ruang pertemuan atau tempat acara ini dirancang dapat menampung sebanyak 800 orang. Kemudian dilengkapi sebanyak 288 kamar dalam berbagai kelas.
Disebutkan, kehadiran Hotel Riau di kawasan Slipi Jakarta tidak semata mengutamakan komersil menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi ada sisi sosial yang tetap jadi perhatian.
Rencana ground breaking Hotel Riau di kawasan Slipi Jakarta, merupakan satu diantara gebrakan yang dilakukan Pj Gubri. Diantaranya mengambil alih 14 ruas jalan yang ada di Pekanbaru yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena kerusakan yang parah.
Kemudian, ada juga rencana membangun jembatan Sei Pakning - Bengkalis yang nantinya bakal menjadi jembatan terpanjang di Indonesia. Ada juga pelebaran Jalan Sultan Syarif Kasim beserta pengembangan bangunan SMA 1 Pekanbaru.
Rencana pembangunan hotel Riau menurut Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimiera adalah akan mengadopsi sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga, yakni pemerintah melibatkan pihak ketiga membangun dan mengelola bisnis dalam waktu tertentu sesuai aturan.
Dengan pola KSP bersama pihak ketiga itu diharapkan bisa memanfaatkan lahan menjadi daya guna agar lebih maksimal menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.
"Tindak lanjut KSP itu Pemerintah Provinsi Riau melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam perhitungan bisnis, dan salah satu pasal yang mengatur soal KSP ini yakni pasal 1 angka 21 Permendagri No. 17 Tahun 2007 bahwa jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani," katanya.
Sementara itu peletakan batu pertama menandai dimulainya pengerjaan konstruksi fisik Hotel Riau itu dilakukan Pj Gubernur Riau pada Juli 2024, atau setelah selesai proses tender. (R-03)