Gugatan Calon Anggota DPD RI Asal Riau Edwin Pratama Putra Kandas di MK!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Edwin Pramana Putra, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi. Sidang pengucapan putusan perkaranya dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Kamis (6/6/2024).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucapkan pertimbangan hukum putusan mengatakan, setelah Mahkamah mencermati bukti yang disampaikan para pihak, Mahkamah mendapati bahwa kesalahan penandatanganan tersebut sesungguhnya didasari kekeliruan saksi dari PKS dalam menandatangani kolom tanda tangan saksi mandat.
Adapun berkaitan dengan perolehan suara, berdasarkan putusan Bawaslu Riau, pada pokoknya tidak terdapat bukti adanya perubahan atau selisih terhadap hasil perolehan suaracalon anggota DPD nomor urut 8 pada C. Hasil dan/atau C.
“Sehingga menurut Mahkamah, persoalan yang didalilkan Pemohon mengenai kesalahanpenempatan tanda tangan tidak ada pihak yang dirugikan dan hal tersebut sudah selesai di Bawaslu serta tidak berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara,” kata hakim Guntur.
Terkait dalil Pemohon berkaitan dengan penggelembungan suara yang didasari tanda tangan palsu, Guntur menjelaskan, setelah Mahkamah mencermati bukti para pihak, didapati bahwa terdapat berbagai laporan hasil pengawasan pengawas TPS yang pada pokoknya menyampaikan tidak terdapat penggelembungan suara maupun kejadian khusus dan tidak terdapat keberatan saksi pemilu pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di masing masing TPS.
Di samping pertimbangan tersebut di atas Mahkamah juga mempertimbangkan dalil Pemohon terkait kesalahan tanda tangan oleh PKS yang pada pokoknya berkaitan dengan pelanggaran terhadap prosedur, mekanisme, atau tata cara yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Riau.
Guntur menyampaikan, sehubungan dengan dalil mengenai perselisihan perolehan suara dan penggelembungan suara, tidak terdapat bukti yang relevan yang menunjukkan pengaruh kesalahan tanda tangan terhadap hasil perolehan suara. Terlebih,berdasarkan laporan pengawasan tidak ditemukan adanya kejadian khusus berkaitan dengan penggelembungan suara.
“Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait dengan penggelembungan suara tidak terbukti kebenarannya. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebagai informasi, pada sidang pendahuluan, Pemohon Edwin Pratama Putra mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara yang diindikasikan dari pemalsuan tanda tangan/salah kolom tanda tangan di TPS-TPS di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Selain itu, Pemohon menyebut terdapat saksi yang tidak diberi mandat oleh calon anggota DPD namun menandatangani kolom tanda tangan saksi DPD pada C Hasil dan C Salinan DPD. (R-03)