Gawat! Golkar Berpeluang 'Kudeta' Kursi Ketua DPRD Riau Milik PDI Perjuangan, MK Putuskan Coblos Ulang 31 TPS di PT Torganda Rokan Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kursi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 milik PDI Perjuangan benar-benar terancam. Partai Golkar berpotensi untuk merebut mahkota wakil rakyat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Beringin Kuning, Kamis (6/6/2024).
MK dalam putusannya merintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di area perkebunan PT Torganda, Rokan Hulu, Provinsi Riau. Putusan atas gugatan Partai Golkar tersebut teregister dalam perkara nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
BACA JUGA: Gugatan Calon Anggota DPD Riau Edwin Pratama Putra Kandas di MK!
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Mahkamah memerintahkan PSU dilaksanakan di 31 TPS yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Mahkamah menegaskan, pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih di luar DPT pada 31 TPS tersebut dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut.
Pencoblosan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara setelah pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berikutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda.
KPU menyampaikan dalam persidangan terdapat 4.753 karyawan PT Torganda yang di-PHK per November 2023, tetapi belum menyerahkan bukti terkait PHK tersebut.
Mahkamah berpendapat, KPU tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan berkaitan dengan pernyataan di persidangan terkait jumlah karyawan yang di-PHK tersebut. Ketidakjelasan jumlah karyawan yang di-PHK sebelum pemilu pada 14 Februari 2024 menyebabkan tidak sinkronnya antara DPT di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dan kondisi riil karyawan yang dapat menggunakan hak pilih setelah PHK.
Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya Formulir C. Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda. Berkenaan dengan itu, dari jumlah 7.462 pemilih dalam DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu 2.086 pemilih, sehingga terdapat 5.376 pemilih yang tidak hadir.
“Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT Torganda yang di-PHK yang dapat dijadikan pembanding dengan jumlah C. Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih. Hal itu dipandang penting menurut Mahkamah mengingat pada pokoknya Termohon dan Pihak Terkait II menyampaikan bahwa tidak terdistribusinya 5.272 C. Pemberitahuan sehubungan dengan adanya PHK karyawan PT Torganda,” jelas Daniel.
Karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda. Untuk mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih dalam mengaktualisasikan hak pilih para pemilih di 31 TPS, Mahkamah perlu menegaskan dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih guna mendapatkan data yang terbaru dan valid demi meyakinkan ada tidaknya jumlah pegawai atau karyawan PT Torganda yang secara masif telah di-PHK pada 31 TPS di area perkebunan PT Torganda.
'Sabotase' Pesta Kemenangan PDI Perjuangan
Partai Golkar menggugat perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 yakni Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu, gugatan PHPU juga dilayangkan terhadap hasil pemilu DPRD Rokan Hulu di Dapil Rohul 3.
Lewat gugatannya ini, Golkar mengincar perolehan kursi keenam DPRD Provinsi Riau, atau kursi kedua bagi Beringin Kuning. Hasil perhitungan KPU Riau, kursi keenam itu sementara ini dimiliki oleh PDI Perjuangan.
Meski hanya membidik 1 kursi tambahan untuk DPRD Provinsi Riau, namun bagi Golkar pertarungan di MK ini sangat menentukan prestise mereka. Soalnya, PDI Perjuangan sementara ini disebut berhasil merebut 11 kursi di DPRD Riau dalam Pileg 2024 lalu. Sementara, Golkar hanya menyabet 10 kursi.
Perolehan 11 kursi bagi PDI Perjuangan tersebut, berpotensi berubah lewat putusan MK yang dibacakan sore tadi. Soalnya, pencoblosan ulang pada 31 TPS berpotensi mengubah jumlah suara PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Golkar tampaknya ingin membalikkan keadaan, agar jumlah kursi yang dimilikinya bertambah menjadi 11 kursi, sekaligus membuyarkan "pesta kemenangan sementara" PDI Perjuangan. (R-04)