SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Jadi Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah?

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Jadi Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah?

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      13/06/2026  ❘  14:55 WIB
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Rektor Unri Prof Sri Indarti Buka Suara Usai Heboh Polisi Periksa Mahasiswa Gara-gara Laporannya ke Polda Riau, Ini Penjelasannya

09/05/2024  ❘  18:46 WIB • Hukrim
Bagikan :
Rektor Unri Prof Sri Indarti Buka Suara Usai Heboh Polisi Periksa Mahasiswa Gara-gara Laporannya ke Polda Riau, Ini Penjelasannya

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti. Foto: unri.ac.id

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti akhirnya buka suara usai heboh dugaan kriminalisasi terhadap seorang mahasiswa bernama Khairiq Anhar atas laporannya ke Polda Riau. Kini, Sri Indarti mengklaim kalau kasus tersebut sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Dalam keterangan resmi tertulisnya, Sri Indarti menyebut dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri. Ia juga membantah melakukan pembungkaman kebebasan menyampaikan pendapat.

BERITA TERKAIT:  Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

Menurut Sri Indarti, laporannya ke Polda Riau adalah terhadap akun media sosial Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat yang meng-upload konten digital menyangkut dirinya tentang kebijakan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di lingkungan Unri.

"Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," terang Sri Indarti dalam keterangan pers tertulis, Kamis (9/5/2024).

Ia menyebut, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, telah disampaikan kepada Khariiq Anwar bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Sri menyebut terkait kebijakan pembiayaan pendidikan dalam bentuk pungutan IPI dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Unri akan mengedepankan prinsip keadilan untuk menjamin hak masyarakat mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.

"Saya tetap memberikan ruang-ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan Iuran Pengembangan Institusi dan UKT," terang Sri Indarti.

Laporan Rektor Unri di Polda Riau

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khairiq Anhar diperiksa polisi atas laporan Sri Indarti ke Polda Riau. Khairiq terancam dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran membuat konten di Instagram berisi kritik atas kebijakan kampus yang menetapkan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa dari lapisan ekonomi bawah.

Khairiq mengaku siap bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia menegaskan, apa yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya adalah bentuk kritik atas kebijakan Rektor yang dikeluarkan secara sepihak dan berpotensi membebani orangtua yang hendak menguliahkan anaknya di Unri.

"Saya siap untuk menghadapi proses yang sedang berjalan. Karena saya bersama rekan-rekan hanya menyampaikan kritik yang justru direspon dengan laporan ke polisi. Biar publik yang akan menilai," kata Khairiq dalam perbincangan dengan SabangMerauke News, Kamis (2/5/2024) lalu.

Khairiq menjelaskan, sejumlah rekannya yang ikut dalam pembuatan konten video bukan berasal dari kalangan aktivis mahasiswa. Mereka justru merupakan mahasiswa Unri biasa yang kesehariannya hanya menimba ilmu di bangku perkuliahan.

"Sehingga, aksi moral yang kami lakukan adalah murni kritik atas kebijakan kampus. Bukan bertujuan politis, sama sekali rekan-rekan saya bukan dari kalangan aktivis, tapi terpanggil untuk bersuara," kata Khairiq.

 

Menurutnya, aksi moral yang didesain dalam bentuk konten digital tersebut bermula ketika Khairiq bersama rekan-rekannya mendengar terbitnya Keputusan Rektor Unri ikhwal penetapan besaran pungutan IPI. Dari situ muncul kegelisahan para mahasiswa karena merasa adik-adik tingkatnya (calon mahasiswa) akan diberatkan dengan adanya pungutan IPI yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

Khairiq menjelaskan, pihak Rektorat Unri tidak pernah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi atas konten tersebut. Bahkan ia heran ketika mendengar bahwa tindakannya akan dibawa ke sidang etik kampus. Namun, ketika dirinya mendatangi panggilan sidang etik secara lisan, justru sidang etik tak digelar.

"Waktu saya datang, tapi justru sidang etiknya tak jadi dilaksanakan. Padahal saya ingin memberikan klarifikasi atas kritik kami tersebut," kata mahasiswa semester 8 Fakultas Pertanian Unri tersebut.

Perjuangan Khairiq bersama rekan-rekannya itu kini harus menemui tembok hukum Undang-undang ITE. Ironisnya, Khairiq mengaku tidak mendapat dukungan perhatian dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri.

"Saya sudah pernah sampaikan kepada mereka (BEM). Tapi, sampai saat ini belum ada respon," kata Khairiq.

Ia pun lantas berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus yang sedang ia alami.

"Alhamdullilah, LBH mau memberikan pendampingan dan bantuan hukum untuk saya," kata Khairiq.

Konten Kritik di Instagram

Sebelumnya diwartakan, Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswa ke Polda Riau atas penyebaran konten di media sosial Instagram. Laporan tersebut diduga sebagai respon atas kritik sang mahasiswa terhadap kebijakan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Februari 2024 silam.

Adapun mahasiswa yang dilaporkan oleh Profesor Sri Indarti bernama Khairiq Anhar. Khairiq merupakan mahasiswa semester 8 di Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri).

Laporan Sri Indarti ke Polda Riau dibuatnya pada 15 Maret 2024 lalu. Atas laporan tersebut, Khairiq mengaku sudah 2 kali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Terakhir kali Khairiq dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

 

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/132/IV/2024/Ditreskrimsus tertanggal 2 April 2024. Pemanggilan Khairiq dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Khairiq dituduh telah menyerang kehormatan Profesor Sri Indarti lewat unggahan konten di Instagram dari akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Sri Indarti mempersoalkan adanya narasi dalam konten video di Instagram yang menyebut 'Sri Indarti sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' yang menampilkan foto Sri Indarti di akhir tayangan video.

Atas laporan Profesor Sri Indarti tersebut, penyelidikan Polda Riau mengenakan Khairiq dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Rektorat Unri hingga saat berita ini pertama kali terbit dua pekan lalu, tak pernah memberikan klarifikasi atas aksi pelaporan hukum terhadap Khairiq ke Polda Riau. Humas Universitas Riau bernama Mukmin tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini. Saat dihubungi via WhatsApp, Mukmin juga tidak mengangkat ponselnya.

Kritik Mahasiswa Atas IPI

Konten yang diunggah Aliansi Mahasiswa Penggugat ini bermula dari penetapan tarif iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru Unri angkatan 2024 yang masuk melalui jalur mandiri. Kebijakan pungutan uang itu diterbitkan oleh Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti melalui sepucuk surat keputusan bernomor: 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau. Sri menandatangani SK tersebut pada 15 Februari 2024 silam.

"luran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi," demikian bunyi bagian awal SK tersebut.

Adapun besaran tarif IPI bervariasi pada setiap program studi yang ada di Unri, dimulai dari Rp 10 juta. Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran, besaran IPI sebesar Rp 115 juta.

Beberapa hari usai terbitnya SK Rektor Unri tersebut, Khariq beserta sejumlah mahasiswa menggelar aksi protes. Mereka menolak penetapan IPI dengan alasan tidak ada sosialisasi lebih awal ke kalangan mahasiswa. Lagipula, penetapan IPI tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa.

Aksi Khairiq beserta rekan-rekannya diunggah dalam konten video ke akun Instagram. Terdapat narasi yang menyebut 'Sri Indarti Broker Pendidikan Universitas Riau' dalam konten yang viral tersebut.

"Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa yang harus membayar sejumlah uang untuk masuk lewat jalur mandiri. Kami menyuarakan kritik agar kebijakan Rektor Unri tersebut ditinjau ulang. Jadi ini murni suara mahasiswa yang keberatan dengan IPI," terang Khairiq.

IPI Dikritik Calon Mahasiswa

Langkah Rektor Unri yang menetapkan tarif IPI tersebut direspon negatif oleh kalangan calon mahasiswa. Ketua Forum OSIS Pekanbaru, Ofid mengungkapkan keberatannya terhadap tarif iuran bagi mahasiswa jalur mandiri Universitas Riau.

Dia mengaku kecewa dengan besarnya tarif iuran tersebut. Padahal Universitas Riau menjadi harapan terbesar pelajar di Provinsi Riau untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi.

“Sebagai calon mahasiswa yang tinggal di Provinsi Riau, saya sedih dan kecewa. Unri sebagai universitas yang top di provinsi Riau seharusnya menjadi harapan terbesar kami untuk melanjutkan studi perguruan tinggi, tapi malah harus membayar iuran pengembangan yang sangat besar nominalnya,” kata Ofid.

Ofid menerangkan, tidak semua orang tua calon mahasiswa berlatar belakang ekonomi yang baik. Mereka punya keterbatasan secara materi.

“Karena keterbatasan ekonomi, maka terbatas juga kesempatan kami untuk memilih program studi di universitas yang akan kami tempuh. Hilang sudah mimpi kami untuk masuk ke kampus impian. Mimpi kami dibatasi oleh iuran pengembangan institusi,” keluh Ofid.

 

Ofid merasa kasihan dengan calon mahasiswa yang ingin berkuliah, namun harus membayar biaya dengan jumlah yang besar.

“Kalau berbicara sebagai pimpinan forum OSIS mewakili teman-teman pasti keberatan, banyak teman-teman yang berharap bisa berkuliah di universitas-universitas yang sesuai dengan kemampuan orang tua mereka," kata Ofid.

Dasar Penetapan IPI

Rektor Sri Indarti menjadikan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai konsideran SK yang diterbitkan tentang besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di lingkungan Unri. Di antaranya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu juga dicantumkan konsideran Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi.

Termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK/2010 tentang Penetapan Universitas Riau sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam SK tersebut, Rektor Sri menetapkan kalau luran Pengembangan Institusi tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Iuran Pengembangan Institusi diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi diktum keputusan Rektor Unri tersebut.

SK Rektor tersebut juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan luran Pengembangan Institusi. Keringanan dapat berupa pembebasan luran Pengembangan Institusi, pengurangan luran Pengembangan Institusi dan/atau pembayaran secara mengangsur.

"Keputusan Rektor ini berlaku untuk penerimaan mahasiswa mulai tahun akademik 2024/2025," demikian bunyi diktum penutup SK tersebut.

Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi di lingkungan Universitas Riau:

Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,

Manajemen S1: Rp 25.000.000,-

Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-

Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-

 

Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,

Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-

Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,

Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-

Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,

Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-

Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-

Statistika S1: Rp 15.000.000,-

Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-

Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,

Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-

Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Sri IndartiRektor Unri Polisikan MahasiswaIuran Pengembangan InstitusiUKTPolda RiauSabangMerauk

BERITA TERKAIT :

  • Calon Petahana DPD Riau Edwin Pratama Putra Tuding Kecurangan TSM, Begini Respon KPU dan Bawaslu di Sidang MK

    Calon Petahana DPD Riau Edwin Pratama Putra Tuding Kecurangan TSM, Begini Respon KPU dan Bawaslu di Sidang MK

    Nasional •
    09/05/2024 ❘ 10:37 WIB
  • Goyang 1 Kursi Golkar di DPRD Indragiri Hulu, KPU Sebut Gerindra Giring Opini di Sidang MK

    Goyang 1 Kursi Golkar di DPRD Indragiri Hulu, KPU Sebut Gerindra Giring Opini di Sidang MK

    Politik •
    09/05/2024 ❘ 08:10 WIB
  • Satgas Sawit Bentukan Presiden Jokowi Panggil 557 Perusahaan di Riau, Disuruh Sampaikan Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan

    Satgas Sawit Bentukan Presiden Jokowi Panggil 557 Perusahaan di Riau, Disuruh Sampaikan Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan

    Ekonomi •
    08/05/2024 ❘ 20:59 WIB
  • Tinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki 

    Tinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki 

    Daerah •
    08/05/2024 ❘ 19:48 WIB
  • Agak Laen! Yayasan Riau Madani Curiga KLHK Sedang Bermain Drama Soal Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN: Kok Tiba-tiba Muncul Kelompok Tani?

    Agak Laen! Yayasan Riau Madani Curiga KLHK Sedang Bermain Drama Soal Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN: Kok Tiba-tiba Muncul Kelompok Tani?

    Umum •
    08/05/2024 ❘ 18:21 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan