Agak Laen! Yayasan Riau Madani Curiga KLHK Sedang Bermain Drama Soal Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN: Kok Tiba-tiba Muncul Kelompok Tani?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani mensinyalir dugaan terjadinya drama baru pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan dilakukannya penegakan hukum terhadap pengelolaan kebun sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Bak cerita film layar lebar berjudul 'Agak Laen' yang laris ditonton jutaan pasang mata warga di Tanah Air, penyelesaian hukum atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, kini justru dinilai Yayasan Riau Madani telah memunculkan episode yang baru.
Ikhwal dugaan munculnya drama dalam kasus kebun sawit di TNTN itu berawal dari sepucuk surat yang diteken Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro tertanggal 6 Mei 2024 lalu. Surat itu berisi undangan kepada Kepala Desa Bagan Limau menghadiri pertemuan yang dilaksanakan hari ini, Rabu (8/5/2024).
Adapun lokasi pertemuan dilaksanakan di aula Desa Bagan Limau. Kades Bagan Limau dalam surat itu oleh Heru, juga diminta mengundang sejumlah pengurus kelompok tani, koperasi dan individu untuk ikut hadir. Ada sebanyak 9 kelompok tani, dua koperasi dan satu individu yang ikut diundang.
Surat undangan itu berjudul 'Sosialisasi Putusan Gugatan TUN Yayasan Riau Madani". Surat undangan ini juga ditembuskan ke Menteri LHK, Bupati Pelalawan, Dirjen Gakkum dan Dirjen KSDAE, Kepala Biro Hukum, Sesdit KSDAE KLHK dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.
"Dengan ini kami minta kesediaan Saudara untuk mengundang kelompok atau perorangan yang terdata menguasai kebun kelapa sawit yang menjadi objek gugatan tersebut," tulis Heru Sutmantoro dalam surat undangannya.
Heru dalam suratnya mengutip putusan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara yang dilayangkan Yayasan Riau Madani melawan Kepala Balai TNTN (Tergugat I), Dirjen Penegakan Hukum LHK (Tergugat II) dan Menteri LHK (Tergugat III).
Adapun salah satu bunyi amar putusannya yakni "Mewajibkan untuk melakukan penegakan hukum terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Putusan perkara ini oleh Ketua PTUN Pekanbaru sejak Jumat, 22 Maret 2024 lalu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Menteri LHK dkk diminta untuk segera mengeksekusi putusan sesuai dengan amarnya. Namun sampai saat ini eksekusi tak kunjung dilakukan.
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) mulai main drama atas putusan perkara yang digugat pihaknya. Menurutnya, munculnya sejumlah kelompok tani, koperasi dan individu seakan dikesankan sebagai pihak yang mengelola kebun sawit seluas 1.200 hektare di TNTN yang menjadi objek gugatan.
"Kok tiba-tiba sekarang muncul kelompok tani. Setelah putusan inkrah dan wajib dieksekusi, mengapa ada muncul kelompok tani? KLHK mulai main drama atas putusan TUN yang sudah inkrah tersebut," kata Surya Darma, Rabu (8/5/2024).
Ia menaruh curiga terhadap kelompok tani, koperasi dan individu yang dimunculkan oleh Balai TNTN.
"Itu kelompok tani dadakan atau hanya atas nama, seakan-akan mereka yang mengelola kebun sawit di TNTN itu. Perlu dipertanyakan kelompok-kelompok tani tersebut," kata Surya.
Menurutnya, bisa saja kemunculan sejumlah kelompok tani itu akan dikaitkan dengan kebijakan pengampunan atau keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Sementara, pada sisi lain dalil-dalil Menteri LHK dkk yang menggunakan UU Cipta Kerja telah dikesampingkan majelis hakim dalam putusannya.
"Apakah kelompok tani ini akan masuk dalam program keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan? Kalau itu terjadi, maka perkara ini akan punya cerita lain. Kami akan terus memantau perkembangannya," tegas Surya.
Menurut Surya, sejak awal pihaknya mendapat informasi bahwa kebun sawit seluas 1.200 hektare tersebut dikelola oleh korporasi sawit besar di Riau. Korporasi sawit tersebut dalam persidangan di PTUN Pekanbaru sempat dipanggil dua kali, namun tidak pernah hadir.
Kata Surya Darma, tanda-tanda kebun sawit dikelola perusahaan tampak dari keseragaman jenis dan bentuk tanaman sawit dan infratruktur pendukungnya.
"Tanaman sawit yang menjadi objek gugatan kami mirip dengan kebun sawit perusahaan yang ada di sampingnya," kata Surya.
"Intelijen kehutanan dapat dengan mudah mengikuti aliran buah sawit yang dipanen dari TNTN. Di mana pabrik penampung yang mengelolanya bisa dideteksi. Ini kalau KLHK serius mengusutnya, sesuai dengan amar putusan MA yakni memerintahkan proses hukum dilakukan," kata Surya.
Sebelumnya, Manager Humas PT Inti Indosawit Subur, Ahmad Taufik pernah membantah perusahaan terlibat dalam pengelolaan kebun sawit yang menjadi objek gugatan Yayasan Riau Madani.
Ahmad melalui surat yang dikirim ke redaksi SabangMerauke News, mengklaim publikasi yang menyebut kebun seluas 1.200 hektar dikelola oleh PT Inti Indosawit Subur merugikan citra perusahaan di mata stakeholder. Diketahui, PT Inti Indosawit Subur merupakan salah satu perusahaan anggota Rountable on Suistanable Palm Oil (RSPO). Perusahaan ini tergabung dalam Asian Agri Grup.
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro belum menjawab konfirmasi SabangMerauke News ikhwal surat undangan dan pertemuan yang digelar hari ini bersama kepala desa dan sejumlah kelompok tani.
Putusan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau yang digugat oleh Yayasan Riau Madani.
Penetapan eksekusi dituangkan dalam surat bernomor :36/PEN.EKS/TF/ 2022/PTUN.PBR pada Jumat (22/32024) lalu.
Dalam surat penetapan tersebut, Ketua PTUN Pekanbaru memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK serta Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk segera melaksanakan putusan MA nomor: 359 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Desember 2023.
Surat penetapan Ketua PTUN Pekanbaru itu merupakan respon atas surat permohonan eksekusi yang dilayangkan Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH pada 11 Desember 2023 lalu.
Sebelumnya, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo juga sudah mengeluarkan penetapan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) lewat surat penetapan nomor: 36/PEN/PTS.BHT/TF/2022/PTUN.PBR pada tanggal 27 November 2023 silam. Namun, sejak diterbitkan surat penetapan putusan telah BHT, Menteri LHK Siti Nurbaya dkk tak kunjung melaksanakan kewajiban hukumnya.
Ancaman Sanksi Terhadap Menteri LHK Dkk
Dalam surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi putusan, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo juga mengingatkan Menteri LHK dkk atas sanksi administratif yang bisa dijatuhkan jika tidak melaksanakan putusan hukum tersebut.
"Berdasarkan Pasal 3 (2) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintah disebutkan, "Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi kutipan surat penetapan Ketua PTUN Pekanbaru.
Sementara pada Pasal 7 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 disebutkan tentang adanya penjatuhan sanksi administratif sedang yang bisa dikenakan kepada pejabat pemerintahan. Adapun bentuk sanksi administratif sedang yang bisa dijatuhkan tertera dalam Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c.
Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud berupa:
a. Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau:
c. Pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 116 ayat (2) jo Pasal 119 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintah," demikian bunyi surat Ketua PTUN Pekanbaru.
Bunyi Amar Putusan MA
Berikut ini bunyi amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri LHK dkk:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;
3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-
KLHK Tak Merespon
Hingga saat ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia masih bungkam pasca dikabulkannya permohonan eksekusi putusan inkrah menyangkut kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Provinsi Riau. KLHK tak kunjung memberi pernyataan terkait langkah apa yang segera dilakukan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri LHK Dkk.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KLHK Supardi pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu belum bersedia ditemui awak media ini di kantornya yang berada di gedung Manggala Wanabakti KLHK. Saat SabangMerauke News menyambangi ruang kerjanya, seorang staf Biro Hukum menyebut atasannya masih sedang banyak pekerjaan. Menurut staf Biro Hukum KLHK, Supardi sedang berada di ruang kerjanya.
"Pak Kepala Biro tidak bisa ditemui dikarenakan sedang banyak pekerjaan. Kabiro Hukum tadi juga baru ada rapat," kata staf tersebut.
Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Supardi telah dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Namun ketiganya tak kunjung merespon.
Kronologi Putusan Gugatan Yayasan Riau Madani
Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN.
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum ketiga termohon agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit, dengan menebang kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan.
Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke PT TUN Medan.
PT TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan PT TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023. (R-03)