Satgas Sawit Bentukan Presiden Jokowi Panggil 557 Perusahaan di Riau, Disuruh Sampaikan Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 557 perusahaan di Provinsi Riau dipanggil oleh Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit). Pemanggilan itu dilakukan lewat sepucuk surat undangan bertajuk 'Coaching Clinic Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja'.
Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris I Satgas Sawit, Firman Hidayat disebutkan kalau acara itu sebagai tindak lanjut surat Satgas Sawit bernomor 0025/SEKR.SATGASSAWIT/IV/ 2024 tanggal 24 April 2024 terkait rapat dan agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/ lembaga negara.
"Perlu dilakukan coaching clinic Pasal 110B di provinsi paling banyak teridentifikasi Pasal 110B. Kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir dalam coaching clinic tepat waktu," tulis Firman Hidayat dalam surat undangannya.
Adapun pelaksanaan coaching clinic dilakukan sejak Selasa (7/5/2024) kemarin hingga hari ini Rabu (8/5/2024) di Hotel Arya Duta, Pekanbaru.
Pada rundown acara yang diperoleh SabangMerauke News, acara ini seyogianya menghadirkan Sekjen Kementerian LHK sebagai keynote speaker. Tapi, nyatanya kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
"Ya, kemarin kami diminta membuka acara tersebut. Soal substansi acara, silakan ditanyakan ke Satgas Sawit," kata Syahrial, Rabu siang.
Surat kegiatan coaching clinic ini melampirkan daftar 557 perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau sebagai undangan. Di antaranya terdapat sejumlah perkebunan milik PTP Nusantara V, PT Inti Indosawit Subur, PT Peputra Supra Jaya, PT Lorena, PT Wana Subur Sawit Indah. Sepertinya 557 korporasi tersebut adalah daftar perusahaan-perusahaan sawit di Bumi Lancang Kuning.
Pantauan SabangMerauke News, kegiatan coaching clinic ini berlangsung cukup sepi. Daftar hadir perusahaan yang terletak di meja panitia tidak terisi penuh.
"Ada sekitar seratusan yang hadir. Tapi data lengkapnya kurang tahu juga saya," kata seorang panitia.
Di dalam ballroom Hotel Arya Duta tempat acara berlangsung, terlihat sejumlah personel Satgas Sawit melayani perwakilan perusahaan sawit yang datang. Para personel mengenakan pakaian bertuliskan Gakkum di kaos warna biru tua.
Sedikitnya 9 meja layanan coaching clinic yang dibuka melayani para pengusaha. Terletak di atasnya peralatan kerja berupa laptop. Tamu yang datang membawa aneka dokumen yang dibundel lalu terlibat pembicaraan dengan petugas Satgas Sawit.
"Tadi hanya memberikan data. Katanya perusahaan kami kena Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja," kata seorang perwakilan perusahaan sawit.
Namun sayangnya, tak ada satu pun pihak panitia yang mau memberikan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan coaching clinic ini. Perwakilan panitia yang ditanyai oleh wartawan menyebut kegiatan ini tidak mengundang media.
"Kegiatan ini tertutup, kami tidak mengundang media. Karena hanya berkaitan dengan subjek hukum (perusahaan sawit)," kata seorang pria yang meladeni kedatangan wartawan.
Sebelumnya, wartawan sempat menanyakan siapa pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan acara tersebut. Namun, pria itu lagi-lagi tak mau memberikan keterangan. Bahkan menyebut nama dirinya saja ia tak bersedia.
"Kami kan berhak tidak memberikan keterangan," katanya.
Pelaksanaan coaching clinic ini berlangsung di tengah kegusaran kalangan pengusaha kelapa sawit terkait penerapan denda keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan yang ditetapkan lewat Undang-undang Cipta Kerja.
GAPKI menyebut sebagian anggotanya telah menerima besaran denda yang harus dibayar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angkanya fantastis mencapai Rp 100 juta hingga Rp 130 juta per hektare.
Besaran denda tersebut dinilai terlalu memberatkan para pelaku usaha. Bisnis perkebunan kelapa sawit dikhawatirkan oleng dan gulung tikar.
Apalagi, setelah membayar denda yang cukup besar itu, lahan kebun sawit dalam kawasan hutan dikembalikan ke negara. Pengusaha kebun sawit hanya bisa mengelola untuk satu daur tanaman.
Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan
Satgas Sawit dalam surat undangannya meminta pimpinan perusahaan atau perwakilannya yang hadir untuk membawa sejumlah dokumen sebagai kelengkapan data pemohon.
Adapun data dan informasi yang diminta meliputi identitas pemohon, perizinan yang dimiliki perusahaan dan lokasi yang dimohon.
Selain itu perusahaan juga diminta memberikan hasil citra satelit lokasi usahanya sejak setahun sebelum diterbitkannya perizinan atau setahun sebelum kegiatan usaha beroperasi sampai tanggal 1 Februari 2021. Juga diminta data dan informasi terkait hasil penafsiran tutupan lahan awal dan format digital.
Khusus bagi perusahaan kelapa sawit juga menyampaikan laporan keuangan badan hukum/ perorangan yang memuat data keuntungan bersih per tahun dan audited, dari mulai tahun keenam sejak kelapa sawit ditanam. Ada juga dokumen pakta integritas yang ditandatangani pimpinan badan usaha/ perusahaan.
"Data dan informasi disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy," demikian lampiran surat undangan Satgas Sawit.
Tentang Satgas Sawit Bentukan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 April lalu.
Adapun masa kerja Satgas dibatasi hingga 30 September 2024 mendatang. Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada pasal 1 dijelaskan kalau Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," demikian bunyi pasal 3 Keppres tersebut.
Komposisi Satgas dibagi dalam dua bagian, yakni pengarah dan pelaksana. Tugas pengarah meliputi:
1. Memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
2. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sementara dalam pasal 6 Keppres diuraikan tentang tugas unsur Pelaksana, meliputi:
1. Menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
2. Melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
3. Melakukan upaya hukum dan/ atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
4. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit.
5. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga.
6. Melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Satgas ini dibatasi cakupan kerjanya. Tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi pasal 8 Keppres tersebut.
Sementara itu, pasal 9 Keppres berisi tentang susunan organisasi satuan tugas.
Adapun susunan Pengarah Satgas Sawit yakni:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Sementara Anggota Pengarah terdiri dari:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
6. Jaksa Agung
7. Panglima Tentara Nasional Indonesia
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Kepala Badan Informasi Geospasial
11. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
Sementara itu, susunan Pelaksana Satgas yakni:
Ketua: Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi
Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susunan anggota Pelaksana Satgas, yakni:
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan
6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet
2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara
Nasional Indonesia
23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Dalam pasal 10 Keppres disebutkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/ atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.
Sementara Sekretariat Satgas berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/ lembaga dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 14 Keppres tersebut. (R-03)