Goyang 1 Kursi Golkar di DPRD Indragiri Hulu, KPU Sebut Gerindra Giring Opini di Sidang MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan Partai Gerindra soal terjadinya kekurangan surat suara dalam pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Hulu). KPU sebaliknya menyebut tudingan itu sebagai upaya penggiringan opini.
Dalam persidangan gugatan Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menyebut kalau surat suara telah habis di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.
“Ada pemilih yang datang ke TPS 04 sejumlah 13 pemilih dan pada saat itu surat suara sudah habis. Pada akhirnya 13 pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” ujar kuasa hukum KPU selalu Termohon, Wafda Hadian Umam, Selasa (7/5/2024) di Gedung MK, Jakarta.
KPU menyatakan, permasalahan yang dilaporkan Gerindra selaku pemohon gugatan telah dihentikan Bawaslu dengan alasan temuan atau laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Inhu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yakni Partai Gerindra mendapat sebanyak 2.805 suara dan Partai Golkar meraih 8.946 suara.
"Perolehan suara bagi Gerindra dan Golkar tersebut sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan pengawasan rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam model D Hasil DPRD-Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5," ujar Wafda.
Sementara itu, Bawaslu menyebut jajaran PPK atau Panwaslu Kecamatan Sungai Lala beritikad baik dengan tetap memfasilitasi atau melayani pemilih yang tidak mendapatkan surat suara di TPS 04 ke TPS terdekat, yaitu ke TPS 05 Desa Perkebunan Lala.
Dengan demikian, menurut Bawaslu, secara hukum hak konstitusional warga tetap terpenuhi untuk memilih. PPK dan Panwaslu Kecamatan Sungai Lala selaku terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur dan subjek delik atas dugaan pidana pemilu.
Menurut Bawaslu, pihak yang memiliki kewenangan mengadakan dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai dengan jumlah dan jenisnya adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Petitum Gugatan Gerindra
Sebelumnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggugat satu kursi DPRD yang diperoleh Partai Golkar dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tahun 2024. Gerindra mempersoalkan kursi kedua atau kursi terakhir yang diperoleh Partai Golkar pada daerah pemilihan Indragiri Hulu 5.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Panel Hakim 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024), kuasa hukum Partai Gerindra, Erizal menyebut perhitungan keseluruhan jumlah suara Partai Golkar setelah dilakukan pembagian kursi mendapatkan satu kursi, kemudian menyisakan sebanyak 2.954 suara. Sementara, suara Partai Gerindra ada sebanyak 2.779. Lalu, setelah dilakukan pembagian kursi kesembilan, kursi terakhir itu diperoleh caleg Partai Golkar.
Namun, kata Erizal, perolehan suara tersebut bukan merupakan hasil perolehan suara yang seharusnya dalam pemilu secara baik dan benar.
Ia menyebut terdapat kekurangan sebanyak 77 surat suara ditambah cadangan 2 persen surat suara yakni enam surat suara di TPS 04 Perkebunan Desa Sungai Lala. Sehingga menurut Erizal, total kekurangan surat suara ada sebanyak 83 surat suara.
Erizal menyatakan, akibat kekurangan surat suara tersebut, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Saksi mandat kami sudah melakukan keberatan mulai dari tingkat TPS secara berjenjang sampai dengan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Indragiri Hulu. Kami sudah melakukan protes Yang Mulia," tegas Erizal.
Kala itu kliennya, terang Erizal menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Sungai Lala, namun tidak ditanggapi.
Dalam petitumnya, Partai Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Partai Gerindra selalu Pemohon kemudian meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Adapun perkara ini teregister dengan nomor gugatan: 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04/ Pagar PS)