Golkar Tuding Mobilisasi Pemilih di PT Torganda Rokan Hulu Untungkan Caleg PDI Perjuangan, Begini Jawaban KPU di Sidang MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil Partai Golkar yang menyebut terjadi mobilisasi pemilih di kawasan perkebunan PT Torganda di Tambusai Utara, Rokan Hulu yang menguntungkan caleg PDI Perjuangan. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Panel 1 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024), KPU menepis keras tudingan serius tersebut.
Khairul Anwar Hasibuan, kuasa hukum KPU membeberkan, tidak ada selisih perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Total perolehan suara Partai Golkar selalu pemohon PHPU adalah 72.571 suara.
"Bahwa mengingat tidak ada selisih suara pada perolehan suara Pemohon, maka dalil Pemohon tentang perselisihan hasil suara harus ditolak,” kata Khairul Anwar Hasibuan.
Menurut Khairul, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara bersama PT Torganda telah melakukan koordinasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pascapemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan. Penyelenggara pemilu setempat mengimbau mantan karyawan PT Torganda yang masih masuk DPT Desa Tambusai Utara maupun berada di luar perusahaan, untuk memilih di TPS masing-masing sesuai di mana mereka terdaftar.
KPU menegaskan, dalil Partai terkait adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP elektronik atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oknum General Manager PT Torganda tidak berdasar dan tidak sinkron.
"Melainkan hanya asumsi-asumsi tanpa disertai dengan bukti yang cukup menurut hukum," kata Khairul.
Partai Golkar, kata Khairul, tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilih dimaksud. Termasuk berapa banyak jumlah orangnya, apakah benar pemilih dimaksud ber-KTP di luar Riau dan Rokan Hulu, atau terdaftar dalam DPT pada TPS luar perkebunan PT Torganda.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi memiliki KTP di TPS 15 menggunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 31, tidak terdapat kejadian khusus yang ditemukan Pengawas TPS. Ada pemilih DPK yang datang pada pukul 11.00 WIB ke TPS 32, tetapi oleh petugas KPPS dan Pengawas TPS dilarang sebelum 12.00 WIB.
Gugatan Partai Golkar
Sebelumnya diwartakan, Partai Golkar mendalilkan telah terjadi pengerahan atau mobilisasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda di Rokan Hulu, Riau dalam Pemilu Legislatif 2024. Tudingan adanya mobilisasi tersebut diduga telah menguntungkan caleg dari PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Partai Golkar, Eva Nora dalam persidangan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024) lalu.
Partai Golkar dalam gugatannya mempersoalkan rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Beringin Kuning juga menggugat rekapitulasi suara pada Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Partai Golkar selalu Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk pemenangan calon legislatif (caleg) tertentu.
Pemohon menyebut, Partai Golkar seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan oleh Termohon (KPU). Selisih perolehan suara Partai Golkar diklaim akibat terjadinya beberapa hal. Antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara disebabkan pemilih tidak menerima form C Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.
Partai Golkar juga mendalilkan adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda kepada karyawannya diduga untuk kepentingan pemenangan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 inisial RMD.
Secara terbuka dalam gugatannya, Golkar menyebut mobilisasi pemilih diduga dilakukan oleh petinggi PT Torganda berinisial JSM yang notabenenya adalah ayah dari caleg RMD.
Golkar menyebut mobilisasi dilakukan kepada pemilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi Riau maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu. Sebagian pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam DPR di TPS lain yang berada di luar kawasan perkebunan milik PT Torganda Desa Tambusai Utara.
“Oleh karenanya banyak pemilih yang merupakan konstituen Pemohon dalam DPT yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena adanya kecurangan yang disengaja diduga dilakukan oleh pihak KPPS pada area TPS areal/ kawasan perkebunan PT Torganda tersebut untuk melakukan upaya melawan hukum dengan mengurangi suara pemilih dalam DPT, sehingga merugikan perolehan suara Pemohon,” kata Eva Nora dalam pembacaan permohonannya.
Eva menyinggung terjadinya dugaan kecurangan tersebut telah membuat PDI Perjuangan memperoleh kursi keenam di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau
Dalam petitumnya, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang untuk Dapil Riau 3 dalam pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Gugatan Partai Golkar ini juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah tempat, meliputi:
a. Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
b. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
c. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Adapun permohonan PHPU yang diajukan Partai Golkar ini tercatat dalam register perkara nomor: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini disidangkan di Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pihak PDI Perjuangan dan manajemen PT Torganda belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan Partai Golkar dalam gugatannya di MK ini. (R-04)