Calon Petahana DPD Riau Edwin Pratama Putra Tuding Kecurangan TSM, Begini Respon KPU dan Bawaslu di Sidang MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil-dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang disampaikan Edwin Pratama Putra dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menepisnya dengan menyebut perolehan suara calon petahana DPD RI Riau tersebut telah dilakukan secara tepat.
Dalam persidangan lanjutan gugatan PHPU yang disidangkan Panel 1 Hakim MK, kuasa hukum KPU Imamul Muttaqin menegaskan, Edwin hanya menyajikan data perolehan suara secara umum, namun tidak memberikan rincian pada TPS mana saja yang hendak disandingkan sebagai perbandingannya.
“Terhadap dalil Pemohon perihal D.Hasil terdapat penggelembungan suara dengan adanya peningkatan jumlah DPTb dan DPK untuk Calon Anggota DPD daerah pilihan Provinsi Riau adalah tidak benar. Perhitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional,” kata Imamul, Selasa (7/5/2024).
Ia membantah dalil Edwin yang menyebut adalah selisih perhitungan suara sebanyak 3.000 suara.
"KPU selaku Termohon menyatakan hal itu tidak benar," tegas Imamul.
Keterangan Bawaslu
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu melalui Indra Khalid menerangkan kalau Bawaslu Provinsi Riau telah menerima surat dari Bawaslu RI nomor 302/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 17 Maret 2024. Surat tersebut berisi Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran nomor 027/LP/PL/RI/00.00/III/2024 tertanggal 17 Maret 2024.
Menurut Indra, Bawaslu Provinsi Riau telah menindaklajuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Edwin Pratama Putra.
Adapun yang menjadi terlapor yakni KPU Kabupaten Indragiri Hilir beserta 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Indragiri Hilir serta KPU Kota Dumai dan PPK di Kota Dumai.
Selain itu juga KPU Kota Pekanbaru dan 8 PPK di Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar dan 4 PPK di Kabupaten Kampar, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan 4 PPK di Kabupaten Kepulauan Meranti serta KPU Kabupaten Rokan Hilir dan 8 PPK di Kabupaten Rokan Hilir.
Terhadap pelimpahan dari Bawaslu RI tersebut, kata Indra, Bawaslu Provinsi Riau menindaklanjuti dan melakukan sidang pemeriksaan.
"Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tempat yang menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan bukan diselenggarakan oleh para Terlapor," terang Indra.
Isi Gugatan Edwin Pratama Putra
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan gugatan pada Senin (29/4/2024) lalu, Edwin menyebut permohonan PHPU yang diajukannya semata-mata bukan persoalan menang dan kalah.
“Bukan juga persoalan suara kami lebih rendah daripada calon lain dari hasil rekapitulasi. Kami datang dari Riau ke MK ini sebagai bentuk tanggungjawab moril dan kegundahan hati kami atas praktik-praktik kotor kecurangan pemilu yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya terkait dengan Dewan Perwakilan Daerah,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Edwin mengklaim, berdasarkan data serta fakta yang didapati di lapangan, pelaksanaan Pemilu amat amburadul dan penuh dengan kecurangan, kelicikan dan mengangkangi aturan pemilu yang telah ditetapkan.
“Kami menduga kuat, khusus di Provinsi Riau pencalonan DPD RI pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dan menghina akal sehat kita semua dalam proses berbangsa dan bernegara,” tegas Edwin.
Ia mengungkap telah menemukan sebanyak 1.400 TPS di Provinsi Riau tidak menggunakan C-Hasil sebagai dasar perhitungan. Namun hanya bisa dihadirkan oleh KPUD Indragiri Hilir sebanyak 300 Form C-Hasil.
“Kami menyaksikan C Salinan yang seharusnya tidak di-upload ke SIREKAP dan di-remove kembali, itu tidak seharusnya menjadi dasar perhitungan,” ungkap Edwin.
Yupen Hadi, kuasa hukum Edwin menerangkan, pada saat melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Termohon (KPU) terkait perolehan suara di dalam DA Hasil, sebanyak 130 suara di TPS 43 Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Menurutnya, Termohon enggan menyandingkan Form C-Hasil dan C-Salinan atau C-Plano dan Model C7.
“Pemohon kembali menemukan pengurangan suara sebanyak 100 suara di TPS 20 Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dan Termohon hanya mau mengembalikan 100 suara dan tetap tidak mau menyandingkan C Hasil dengan C Salinan dan Model C7 daftar hadir Pemilih,” ujar Yupen.
Atas tindakan Termohon (KPU) tersebut, pihaknya telah membuat laporan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi pemalsuan data C-Hasil dan C-Salinan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah rusak karena telah ditanda tangani oleh orang yang seharusnya menandatangani di kolom saksi tersebut, terutama terjadi pada 6 kabupaten di Provinsi Riau.
Dalam permohohannya, Edwin meminta pembatalan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU untuk Provinsi Riau.
Calon Petahana DPD RI Tumbang
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 4 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Provinsi Riau unggul dalam perolehan suara terbanyak pada pemilu 2024. Keempat calon senator tersebut seluruhnya diisi oleh wajah baru.
Dua kandidat incumbent yang kembali bertarung tumbang. Keduanya yakni Edwin Pratama Putra dan Misharti.
Sementara, empat calon senator terpilih asal Riau adalah Arif Eka Saputra, Muhammad Mursyid, Sewitri dan Abdul Hamid.
Berikut perolehan suara ke 29 calon anggota DPD RI dapil Provinsi Riau hasil pemilu 2024 berdasarkan nomor urut pencalonan:
1. Abdul Hamid: 189.171 suara
2. Alpasirin: 162.972 suara
3. Arif Eka Saputra: 271.518 suara
4. Benson Sinaga: 86.680 suara
5. Biran Affandi Yusriono: 151.095 suara
6. Chaidir: 171.527 suara
7. Eddy Budianto: 50.055 suara
8. Edwin Pratama Putra: 185.403 suara
9. Elfenni Erdianta Br Bangun: 64.695 suara
10. Herman Maskar: 35.824 suara
11. Hopea Ingvirnia Erwin: 171.632 suara
12. Ichwanul Ihsan: 42.979 suara
13. Jufrizal: 143.736 suara
14. Kharisman Risanda: 69.716 suara
15. Lampita Pakpahan: 83.393 suara
16. Marjoni Hendri: 37.579 suara
17. Martius Busti: 42.592 suara
18. Mimi Lutmila: 128.497 suara
19. Misharti: 168.814 suara
20. M Rizal Akbar: 73.050 suara
21. KH Muhammad Mursyid: 262.889
22. Patar Sitangang: 62.706 suara
23: Febrialin Razak: 57.694 suara
24: Rido Rikardo: 52.389 suara
25. Rizaldi Putra: 38.867 suara
26. Romwel Sitompul: 76.422 suara
27. Sewitri: 219.168 suara
28. T. Rusli Ahmad: 50.530 suara
29. Yosrizal: 41.471 suara
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan dalam pleno KPU Riau, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu calon anggota DPD RI dapil Riau mencapai 79,01 persen.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 orang, jumlah pengguna hak suara mencapai 3.739.118. Terdiri dari 1.845.514 pemilih laki-laki dan 1.893.604 pemilih perempuan. (R-04/Pagar PS)