Waduh! Tahapan Pilkada Kepulauan Meranti 2024 Terganggu Gara-gara Dana Hibah Tak Kunjung Dicairkan Pemkab
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menghadapi kendala dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hingga saat ini KPU belum menerima dana hibah yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan tahapan pilkada yang sudah berlangsung.
Keterlambatan penyaluran dana hibah tersebut menyebabkan kekhawatiran akan kesiapan dan kelancaran Pilkada, bahkan mengancam batalnya pelaksanaan Pilkada jika tidak segera diatasi.
Dana hibah tersebut sangat vital dalam mendukung berbagai kegiatan terkait Pilkada, termasuk penyelenggaraan sosialisasi, pemenuhan kebutuhan logistik, dan berbagai persiapan teknis lainnya.
Komisioner KPU Riau pada Divisi Perencanaan dan Data Informasi Abdurrahman menyatakan, pihaknya sementara ini mengambil alih kendali KPU Kepulauan Meranti. Hal ini lantaran komisioner KPU di kabupaten termuda di Riau itu sudah berakhir masa tugasnya sejak 15 April lalu.
Abdurrahman menegaskan, dari seluruh KPU kabupaten/ kota di Riau, hanya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti saja yang belum menerima dana hibah Pilkada tahun 2024.
"Sampai saat ini KPU Kepulauan Meranti belum menerima dana hibah untuk Pilkada dari pemerintah daerah. Cuma Meranti satu-satunya kabupaten yang belum menerima hingga hari ini,” ungkap Abdurrahman.
Dengan belum diterimanya dana hibah tersebut, akan berdampak langsung terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pihaknya juga menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran dana hibah tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai waktu pencairan dana tersebut.
"Tahapan-tahapan Pilkada tidak bisa dijalankan jika tidak ada anggarannya, namun kita masih berharap seperti yang dijanjikan akan cair pada bulan April atau setelah Idul Fitri dimana Pemkab akan mentransfer dana hibah itu," kata Abdurrahman.
Laporkan ke KPU Pusat
Pihaknya juga telah mengambil langkah dengan melaporkan keterlambatan pencairan dana hibah dan penundaan tahapan Pilkada kepada KPU Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan solusi dan bantuan dari instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita pun sudah laporkan hal ini ke KPU RI terkait lambatnya transfer pencairan dana hibah oleh pemda yang menyebabkan ada tahapan yang menggunakan anggaran tak bisa dijalankan. Dalam waktu dekat kita juga akan buat laporan secara resmi ke KPU RI, Kemendagri dan juga Pj gubernur dan kami harus menyampaikan itu," ujarnya.
Saat ini KPU Kepulauan Meranti juga telah mengumumkan pendaftaran dan pemenuhan syarat untuk calon perorangan (independen) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Dimana jadwal pemenuhan syarat dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Selain itu, KPU juga sudah memulai tahapan perencanaan, pemutahiran pemilih dan pengumuman rekrutmen badan adhoc anggota PPK dan PPS.
"Tahapan tetap jalan dan sudah mulai kita lakukan. Kemarin kita juga sudah mengumumkan untuk pendaftaran dan pemenuhan syarat calon perorangan melalui website. Untuk pendanaannya akan kita siasati nantinya, yang bisa dijalankan ya dijalankan namun yang membutuhkan dana besar itu tak bisa kita laksanakan. Kami ini hanya penyelenggara, jika tidak ada dukungan anggaran yang tak bisa kami laksanakan terkendala kalau dana hibah tidak dicairkan," ungkapnya.
Dijelaskan untuk pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti 2024 memang berbeda dengan Pemilu, dimana Pemilu pelaksanaannya berasal dari APBN, sedangkan untuk Pilkada penganggarannya menggunakan APBD. (R-01)