Megawati Jadi Amicus Curiae, Otto Hasibuan: Tidak Tepat, Harusnya Pihak Tak Terkait Gugatan Pilpres!
Laporan: Parlin SS, Wartawan SM News - Jakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menyikapi pengajuan diri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota tim hukum paslon 02, Otto Hasibuan menilai langkah tersebut tidak tepat.
Menurut Otto, Megawati adalah pihak terkait dalam perkara Pilpres yang sedang bergulir di MK.
"Harusnya yang mengajukan amicus curiae adalah sosok yang independen, bukan pihak dalam perkara ini" kata Otto sesaat sebelum menyerahkan kesimpulan pihak Prabowo-Gibran di Gedung MK, Selasa (16/4/2024).
Otto mencontohkan pihak yang bisa dikatakan independen itu seperti akademisi yang memiliki pandangan, kemudian mengajukan diri untuk menyampaikan pendapatnya kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.
Menurutnya, Megawati selaku ketua umum partai pengusung Ganjar-Mahfud adalah pihak dalam perkara.
"Sahabat pengadilan harus betul-betul dicermati, yaitu mereka yang bukan bagian dari pihak yang ikut dalam perkara," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.
Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.
Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. (R-03)