Yayasan Riau Madani Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan MA, 5.600 Hektare Kebun Sawit PT Torus Ganda Dalam Kawasan Hutan Diperintahkan untuk Ditebang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani resmi mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare milik PT Torus Ganda yang berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan manajemen PT Torus Ganda pada 23 November 2023 lalu.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH menerangkan, surat permohonan eksekusi putusan telah dilayangkan pada Selasa (15/4/2024). Surat bernomor 15/KH-SDR/IV/2024 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dan telah diterima secara resmi oleh bagian umum pengadilan.
"Surat permohonan eksekusi putusan itu telah kami antar ke PN Pasir Pengaraian. Tentunya, kami berharap agar PN Pasir Pangaraian menindaklanjuti secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Surya Darma kepada SabangMerauke News, Rabu (16/4/2024) malam.
Surya menegaskan, pengajuan permohonan eksekusi putusan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Sehingga gugatan atas perkara lingkungan untuk penyelamatan hutan di Riau ini memiliki hasil konkret.
"Eksekusi terhadap putusan hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Permohonan eksekusi putusan adalah tahapan penting dalam rangka menjaga marwah lembaga peradilan. Publik tentunya menunggu dilaksanakannya eksekusi putusan atas gugatan Yayasan Riau Madani ini," kata Surya Darma.
Isi Putusan MA
Sebelumnya, upaya hukum PT Torus Ganda terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Torus Ganda atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.
Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Torus Ganda," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilihat SabangMerauke News, Selasa (2/4/2024) lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan salinan putusan pada Selasa, 2 April 2024 lalu. Surya menyampaikan apresiasi atas putusan MA yang sangat pro pada upaya penyelamatan hutan tersisa di Riau sebagaimana hal itu merupakan spirit perjuangan Yayasan Riau Madani.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT Torus Ganda untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.
Putusan MA ditetapkan oleh trio majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.
Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun putusan banding PT Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.
Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:
Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-
8. Menolak gugatan selebihnya.
Kronologi Gugatan Yayasan Riau Madani
Yayasan Riau Madani yang selama belasan tahun dikenal aktif memperjuangkan penyelamatan hutan, mendaftarkan gugatan ini ke PN Pasir Pangaraian pada 28 Juni 2022 silam. Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara: 39/Pdt.G/LH/2022/PN Prp.
Yayasan Riau Madani menyeret PT Torus Ganda sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai turut tergugat.
Namun, pada 27 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Yayasan Riau Madani. Adapun trio majelis hakim yang menolak gugatan tersebut yakni Geri Caniggia sebagai ketua majelis, Jatmiko Pujo Raharjo serta Gilar Amrizal masing-masing merupakan anggota majelis hakim.
Dilandasi keyakinan gugatannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Yayasan Riau Madani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pada Kamis, 26 Januari 2023 permohonan banding pun dikirimkan dengan nomor surat berkas banding nomor: W4.U7/286/HK.02/ I/2023. Pada Selasa, 21 Maret 2023, permohonan banding Yayasan Riau Madani diterima oleh PT Riau.
Putusan banding PT Riau kemudian mengabulkan sebagian besar gugatan Yayasan Riau Madani. Dalam gugatan awalnya, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluaa 5.600 hektare adalah kawasan hutan.
Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa dalam kondisi sediakala dengan menebang tanaman sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi) lalu menyerahkannya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
Yayasan Riau Madani sebenarnya juga meminta majelis hakim menghukum PT Torus Ganda untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada KLHK sebesar Rp 560 miliar atau Rp 100 juta per hektar. Serta menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila PT Torus Ganda lalai melaksanakan putusan.
Atas putusan banding PT Riau ini, ternyata PT Torus Ganda mengajukan kasasi. Hingga akhirnya MA pada Senin, 13 November 2023 silam menolak kasasi PT Torus Ganda.
MA dalam putusan kasasinya mengesampingkan penggunaan dalil-dalil Undang-undang Cipta Kerja sektor Kehutanan yang diajukan PT Torus Ganda.
Manajemen PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka. (*)