Lagi! PT Tri Bakti Sarimas Gugat BPN Usai Kebun dan Pabrik Sawitnya di Kuansing Laku Dilelang Rp 1,9 Triliun Dimenangkan PT Karya Tama Bakti Mulia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Manajemen PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kembali menggencarkan gugatan hukum ke pengadilan, usai kebun dan pabrik kelapa sawit miliknya di Kuantan Singingi, Riau laku terjual dalam lelang pada 28 Desember 2023 lalu. Lelang aset perusahaan telah dimenangkan oleh anak perusahaan First Resources yakni PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) dengan harga Rp 1,9 triliun.
Gugatan hukum terbaru yang dilayangkan PT TBS, kali ini menyeret Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Gugatan telah didaftar ke PTUN Pekanbaru pada 13 Maret 2024 lalu.
Dari pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PTUN Pekanbaru, Senin (15/4/2024), gugatan PT TBS teregister dalam perkara bernomor: 12/G/2024/PTUN.PBR.
BERITA TERKAIT: Kisruh Lelang Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Kuansing Dimenangkan PT KTBM, Ribuan Pekerja Tak Terima Gaji dan THR di Idul Fitri
Adapun pihak tergugatnya yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Cq Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing. Menghadapi gugatan PT TBS ini, pihak BPN telah menunjuk Ari Destriadi sebagai kuasa hukum.
PTUN telah empat kali menggelar agenda pemeriksaan persiapan perkara sejak Kamis (21/3/2024) lalu. Dijadwalkan pemeriksaan persiapan akan kembali dilaksanakan pada Kamis, 18 April 2024 mendatang.
BERITA TERKAIT: Kapolda Riau Dipanggil Komisi III DPR Buntut Lelang Kebun Sawit Rp1,9 Triliun Berujung Penahanan 2 Bos PT TBS, Begini Tanya Jawab yang Terjadi
Sementara, penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini sudah dilakukan pada 13 Maret lalu. Namun laman SIPP PTUN Pekanbaru belum memunculkan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.
Belum diketahui secara pasti apa substansi gugatan terbaru PT TBS ini. Namun diduga perusahaan melayangkan permohonan agar BPN menolak atau membatalkan perpindahan hak atau balik nama sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kepada PT KTBM pasca lelang dilakukan akhir tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, kebun sawit PT TBS yang laku lelang tersebut seluas 17.600 hektare, terdiri atas sejumlah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, terdapat juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang menjadi objek lelang.
Gugatan Hukum Ketiga
Gugatan PT TBS terhadap BPN di PTUN ini adalah gugatan ketiga yang dilakukan perusahaan, usai asetnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
Aset PT TBS yang dilelang merupakan agunan atas pinjaman (kredit) perusahaan di BRI senilai 133 juta US Dollar. Kredit tersebut dinyatakan macet sejak pandemi Covid-19, hingga akhirnya BRI meminta KPKNL Pekanbaru melelang agunan dan dimenangkan oleh PT KTBM.
Sebelumnya, PT TBS juga telah menggugat KPKNL Pekanbaru ke PTUN Pekanbaru pada 5 Januari 2024 lalu. KPKNL Pekanbaru menjadi tergugat tunggal dalam gugatan bernomor 1/G/2024/PTUN.PBR tersebut.
Dalam gugatannya, PT TBS meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru memerintahkan KPKNL Pekanbaru menunda pelaksanaan objek perkara yakni salinan risalah lelang nomor 1118/14/2023 tertanggal 28 Desember 2023, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan batal atau tidak sah salinan risalah lelang nomor 1188/14/2023 tanggal 28 Desember 2023. Mewajibkan tergugat mencabut salinan risalah lelang nomor 1188/14/2023 tanggal 28 Desember 2023," demikian bunyi gugatan PT TBS dalam pokok perkara.
Sidang gugatan PT TBS atas KPKNL Pekanbaru ini sudah berlangsung sebanyak 7 kali sejak 22 Februari dan terakhir pada 4 April 2024.
PTUN Pekanbaru akan kembali menggelar persidangan lanjutan pada Kamis (25/4/2024) mendatang dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak.
Gugatan di PN Jakarta Pusat
Sementara itu, gugatan kedua yang didaftarkan PT TBS ditempuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan kualifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) ini teregister dalam perkara nomor: 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Januari 2024 lalu.
Adapun para pihak yang menjadi tergugat yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk sebagai Tergugat 1, KPKNL Pekanbaru Tergugat 2 dan PT KTBM sebagai Tergugat 3.
Selain itu, PT TBS juga menyeret Kementerian ATR/BPN Cq Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing sebagai Turut Tergugat 1. Bupati Kuansing dijadikan sebagai Turut Tergugat 2.
Dalam gugatannya, PT TBS meminta majelis hakim menyatakan pihaknya sebagai penggugat yang beritikad baik. Selain itu, perusahaan juga meminta majelis hakim menyatakan PT BRI Tbk, KPKNL Pekanbaru dan PT KTBM telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Menyatakan perbuatan PT BRI Tbk yang tidak melakukan penyelamatan kredit Penggugat adalah perbuatan melawan hukum," demikian petitum gugatan PT TBS dilihat SabangMerauke News dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/4/2024).
Namun tampaknya, persidangan gugatan PT TBS di PN Jakarta Pusat ini tak berjalan lancar. Soalnya, hingga empat kali sidang digelar, mulai 23 Januari 2024 sampai 2 April 2024 lalu, pihak Turut Tergugat tidak hadir.
PN Jakarta Pusat kembali akan menggelar persidangan pada Selasa, 23 April 2024 mendatang.
Lelang Berujung Gugatan Hukum
Sebelumnya diberitakan, lelang lahan kebun sawit milik PT TBS seluas 17.600 hektare di Kuansing, Riau oleh KPKNL Pekanbaru berujung kisruh hukum. Pelelangan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia, anak usaha raksasa korporasi First Resources Ltd. Pelelangan telah dilakukan pada 28 Desember 2023 lalu.
Direksi First Resources Ltd bahkan telah mengeluarkan pernyataan usai memenangkan lelang kebun kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) senilai Rp1,9 triliun di Kuansing. Raksasa korporasi sawit berbadan hukum usaha di Singapura itu menyebut telah mengakuisisi aset PT TBS lewat proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Dalam pernyataannya tertanggal 5 Januari 2024, Direksi First Resources Limited mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya yakni PT Karya Tama Bakti Mulia, telah berhasil mengajukan penawaran akuisisi aset perkebunan milik PT Tri Bakti Sarimas untuk imbalan tunai sebesar Rp 1,9 triliun atau setara US$122,7 juta.
"Akuisisi ini melibatkan pabrik, perkebunan, dan cadangan tanah yang belum ditanami dengan total luas lokasi sekitar 17.600 hektare yang berlokasi di Provinsi Riau, Indonesia, dan diselesaikan pada tanggal 28 Desember 2023 melalui lelang umum yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," demikian pernyataan berbahasa Inggris disampaikan Sekretaris Perusahaan First Resources, Eunike Hooi yang diterbitkan atas perintah Dewan Direksi First Resources dikutip SabangMerauke News, Selasa (9/1/2024).
First Resources menyebut lelang aset PT TBS itu merupakan hak tanggungan yang dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Nilai pertimbangan lelang senilai Rp1,9 triliun tersebut menurut First Resources, didasarkan pada harga cadangan lelang yang ditetapkan oleh Bank BRI dengan mempertimbangkan penilaian terkini yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk.
"Penambahan aset perkebunan ini menandai langkah signifikan dalam ekspansi perseroan. strategi. Akuisisi ini tidak hanya meningkatkan jejak operasional perusahaan di industri perkebunan namun juga sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan menguntungkan," tulis Eunike Hooi dalam pernyataannya.
First Resources menyebut perseroan mengantisipasi bahwa integrasi aset-aset ini akan menghasilkan sinergi operasional dan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keseluruhan, memperkuat posisi perseroan di pasar dan meningkatkan nilai pemegang saham.
Adapun sumber biaya akuisisi senilai Rp1,9 triliun ini didanai First Resources dari sumber daya internal dan diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap aset berwujud bersih dan laba per saham konsolidasian grup untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tidak ada satupun direktur atau pemegang saham pengendali perusahaan yang mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung," tulis Eunike Hooi mengutip pernyataan korporasi.
Profil PT KTBM
Dikutip dari Nanang Rikli dalam skripsinya berjudul "Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan pada PT Karya Tama Bakti Mulia di Koto Kampar Hulu, Kampar" (2020), PT Karya Tama Bakti Mulia pada awalnya merupakan perusahaan swasta didirikan Adimulya Group pada tahun 1999 silam.
Lokasi perusahaan disebut berada di Jalan Bandur Picak, tepatnya di wilayah Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Perusahaan ini dibentuk berdasarkan akta pendirian dari notaris Hari Wibawa SH dengan nomor 241/NTP/534.2/1999.
Awalnya perusahaan didirikan salah satunya bertujuan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan transmigrasi, khususnya di Koto Kampar sekitarnya dengan sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Dalam perkembangannya, perusahaan mengelola perkebunan sawit hingga pada Desember 2012 seluas 8.500 hektare sebagai areal tanaman yang menghasilkan. Awalnya, perusahaan mengelola lahan seluas 4.500 hektare pada tahun 2001, dimana pada tahun 2003 seluruh luasan lahan tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan (TM).
Disebutkan kalau PT Karya Tama Bakti Mulia juga mengelola pabrik kelapa sawit pada tahun 2001 dengan kapasitas pengelolaan 60 ton per jam.
Namun, sejak 2015 silam, PT Karya Tama Bakti Mulia tampaknya telah diakuisisi oleh raksasa korporasi kelapa sawit First Resources Ltd, perusahaan kakap berbadan hukum Singapura.
First Resources sebelumnya populer dengan sebutan Surya Dumai Grup (SDG) yang gedungnya megah berdiri di Jalan Sudirman, pusat Kota Pekanbaru, Riau. First Resources terus berekspansi ke sejumlah provinsi di Indonesia, utamanya ke Pulau Kalimantan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2015 lalu, First Resources mengumumkan akuisisi PT Karya Tama Bakti Mulia melalui anak perusahaan tidak langsung yakni PT Pancasurya Agrindo.
"Direksi First Resources Limited (Perseroan) mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Pancasurya Agrindo, telah mengakuisisi 100% modal saham PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM)," demikian pengumuman terjemahan berbahasa Inggris yang mencantumkan nama Lynn Wan sebagai Sekretaris Perusahaan atas perintah Dewan First Resources Limited.
Adapun nilai akuisisi PT KTBM yakni sekitar US$1,4 juta dan telah disepakati setelah melewati negosiasi panjang berdasarkan pembeli yang bersedia dan penjual yang bersedia.
"Pertimbangannya dibayarkan secara tunai dan didanai oleh sumber daya internal. Setelah akuisisi, PT KTBM kini menjadi anak perusahaan tidak langsung Perseroan," demikian dokumen publikasi First Resources Ltd.
Profil PT Tri Bakti Sarimas
Mengutip Muhammad Doni dalam skripsinya berjudul Pengaruh Kompensasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing (2020), PT Tri Bakti Sarimas merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Perusahaam didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 17 tanggal 1 Oktober 1986 dicatat oleh notaris Singgih Susilo, SH.
Akta tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan yakni lewat akta berita acara rapat No 516 tanggal 28 Desember 1996, yang dibuat oleh Notaris Tajib Raharjo SH di Pekanbaru.
Dalam penelitian lain disebut pada tahun 2007, terjadi perubahan akta pendirian yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan akta Nomor 138 tanggal 27 Desember 2007 dan disahkan dengan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan No. AHU 72840.AH.01.02.Tahun 2008 dari Menteri
Hukum dan HAM.
Penelitian lain menyebut kantor pusat perusahaan ini awalnya berkedudukan di Jalan Saleh Abbas No 50B Pekanbaru, dengan perwakilan berada di Jakarta, Padang, dan Medan. Sedangkan untuk lokasi pengembangannya berada di Kebun Sei Besar, Sei Bengkuang, Bukit Payung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Perusahaan ini sempat mengklaim telah mengembangkan berbagai usaha antara lain di bidang perkebunan, peternakan, agroindustri
dan ekspor hasil perkebunan dengan menjalin usaha kemitraan bersama masyarakat setempat di bidang budi daya perkebunan dan memasarkan hasil produksi (kelapa sawit, kelapa, kakao, pinang, kompos, bibit kakao, pakan ternak sapi dan lain sebagainya).
Area perkebunan PT TBS saat ini berada di
lingkaran 15 desa di Kecamatan Pucuk Rantau dan Kuantan Mudik dengan kantor pusat kebun berada di Bukit Payung, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.
PT TBS setidaknya mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yakni HGU Nomor 1 Surat Ukur Nomor 6989 Tahun 1988 tanggal 11 Agustus 1988 seluas 8,250 hektare. Diketahui HGU kebun ini telah diperpanjang pada 4 Agustus 2020 lalu berdasarkan surat keputusan HGU Nomor 49/HGU/BPN/VIII/2020 berlaku hingga tahun 2050 mendatang.
Perusahaan juga mengantongi HGU Nomor 2 Surat Ukur Nomor 02/INHU Tahun 2000, tanggal 31 Juli 2000 seluas 6.664,6 hektare serta HGU Nomor 3 Surat Ukur Nomor 03/INHU Tahun 2000 tanggal 11 Agustus 2000 seluas 3.066,1 hektare.
Kebun Sawit Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Keberadaan kebun sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kerap disangkutkan dengan aktivitas kebun sawit di dalam kawasan hutan. Disebut-sebut ada sebagian lahan kebunnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Disebut-sebut kalau lahan kebun sawit seluas 617 hektare berada di Afdeling III masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Belum diketahui apakah kebun sawit PT TBS yang diduga berada di dalam hutan lindung itu ikut dilelang oleh BRI.
"Akan menjadi masalah apabila kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung itu dijadikan objek lelang oleh pihak BRI dan KPKNL. Hal itu akan menimbulkan risiko serius secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (7/1/2024).
Surya menyebut, jika lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung ikut dilelang, maka proses lelang yang dilakukan KPKNL dan BRI akan cacat hukum. Termasuk kesepakatan atau perjanjian notaris yang dibuat pada objek hutan lindung bersifat causa tidak halal.
"Syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi jika hutan lindung dijadikan objek perjanjian," tegas Surya Darma. (R-04)