Kasus Aiman Disetop, Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakan, polisi resmi menghentikan kasus pelaporan terhadap politisi Aiman Witjaksono soal pernyataan oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Finsensius mengatakan, penghentian kasus tertera dalam surat dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024)
"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Finsensius di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).
Dalam surat tersebut, lanjut dia, alasan kasus dihentikan ialah batal demi hukum. Finsensius pun meyakini bahwa pernyataan Aiman bukan merupakan tindak pidana.
"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," ungkap dia.
Dengan begitu, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.
"Pada hari ini saudara Aiman dibersihkan dari tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 , Pasal 15 UU Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," jelas Finsensius.
Sebelumnya, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. (*)