Yusril ke Mahfud Usai Disebut Mahaguru: Apakah Saya Mencla-mencle? Seolah-oleh Tidak Mengerti Permasalahan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kuasa hukum calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut dirinya sebagai mahaguru hukum tata negara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
Kejadian bermula saat Mahfud membacakan pernyataan prinsipal. Dia mengutip ucapan Yusril tentang MK yang tak seharusnya hanya menyidangkan selisih hasil suara pemilu.
Yusril tersenyum saat mendengar itu. Seusai sidang, Yusril baru memberikan tanggapan lewat konferensi pers.
"Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini," ucap Yusril.
Yusril menjelaskan pernyataannya tentang MK yang diungkiy Mahfud itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014.
Dia mengamini pernah bicara demikian karena kala itu belum ada aturan pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan.
Lalu pada 2017, disahkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu mengatur pembagian ranah hukum kepemiluan yang tersebar di sejumlah lembaga negara.
"Kalau ada kejadian pidana itu ada gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu," kata Yusril menjelaskan.
"Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud mengutip pernyataan Yusril yang meminta agar MK tidak fokus pada masalah angka semata dalam penanganan sengketa pemilihan preisden.
Mahfud menyebutkan, pernyataan itu diucapkan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu, sedangkan kini Yusril menjadi ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahfud kembali mengutip pernyataan Yusul yang menyebut pandangan tersebut bukanlah pandangan lama, tetapi pandangan baru yang terus berkembang hingga dewasa ini.
"Menjadikan MK hanya sekadar 'Mahkamah Kalkulator', menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," ujar Mahfud.
Mantan ketua MK ini pun mendorong lembaga yang pernah dipimpinnya ini untuk membuat landmark decision dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut dia, membuat landmark decision adalah salah satu kunci supaya MK dapat kembali menuai apresiasi dari masyarakat. (*)