Inilah 5 Bentuk Tuduhan Kecurangan Versi Ganjar-Mahfud, Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka menyerahkan 15 kontainer berisi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.
Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Berikut 5 bentuk kecurangan yang diduga terjadi di Pemilu 2024:
1. Penggelembungan Suara
TPN Ganjar-Mahfud menemukan bukti penggelembungan suara di beberapa daerah. Hal ini dilakukan dengan cara mencoblos surat suara secara massal di luar TPS, atau dengan memalsukan data suara di sistem informasi KPU.
Koalisi Masyarakat Sipil menemukan dugaan penggelembungan suara untuk peserta Pemilu 2024, khususnya Pilpres, tidak tunggal oleh salah satu pasangan saja.
Namun, temuan kecurangan paling banyak dilakukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
2. Politik Uang
Politik uang masih menjadi salah satu bentuk kecurangan yang marak terjadi di Pemilu 2024. Tim Ganjar-Mahfud menemukan bukti adanya pembagian uang kepada pemilih agar memilih pasangan calon tertentu.
Sebelumnya, Bawaslu mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang dengan terlapor Melani dan Ali. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
3. Penghasutan dan Intimidasi
Tim Ganjar-Mahfud juga menemukan bukti adanya penghasutan dan intimidasi terhadap pemilih. Hal ini dilakukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih atau untuk mencegah mereka menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu juga menemukan kasus dugaan intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan umum dalam Pemilu 2024. Kasus intimidasi itu berada di 2.632 TPS.
Ancaman kepada pemilih dan petugas penyelenggara pemilu itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Sumatra Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Manipulasi Data
Tim Ganjar-Mahfud menemukan bukti manipulasi data pemilih di beberapa daerah. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan data pemilih fiktif atau dengan menghapus data pemilih yang sah.
Sebelumnya, perhimpunan Jaga Pemilu menilai terjadi malpraktek dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Hasil pengawasan perkumpulan gerakan sukarela masyarakat untuk proses demokrasi itu telah menerima 914 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Dalam laporannya, Jaga Pemilu mengungkapkan bahwa pengkondisian untuk memastikan dukungan pemilih sudah berjalan pada kurun waktu sebelum pelaksanaan kampanye. Ini dilakukan lewat operasi terselubung maupun modus pelanggaran dan kecurangan secara terbuka.
5. Pelanggaran Kampanye
Tim Ganjar-Mahfud menemukan bukti adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon. Pelanggaran tersebut antara lain seperti kampanye di luar jadwal, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Petitum Gugatan Ganjar-Mahfud
Mengutip berkas gugatan yang diunduh dari situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.
Hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, diunduh dari situs MK.
Kedua, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permohonan ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
“Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini," demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud. (*)