SF Hariyanto Sudah Kirim Usulan 3 Nama Calon Pj Wali Kota ke Mendagri, DPRD Pekanbaru Baru Mau Membahas, Ada Apa?
SABANGMERAUKE News, Riau - Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan telah mengirimkan ke Mendagri usulan 3 nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk mengganti Muflihun yang habis masa tugasnya pada 23 Mei 2024 mendatang. Penyetoran 3 nama kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru menyusul telah diterimanya surat dari Kemendagri beberapa hari lalu.
Langkah cepat Pemprov Riau ini sangat kontras dengan gerak DPRD Kota Pekanbaru yang justru baru akan melakukan pembahasan usulan nama kandidat.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal menyebut dirinya baru membaca adanya surat dari Kemendagri soal permintaan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru dari media sosial.
"Karena kami baru membaca dari media sosial terkait surat Kemendagri, tentunya kita akan segera membahasnya," terang Nofrizal saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Rabu (27/3/2024) sore ini.
Pernyataan Nofrizal ini seakan menyiratkan kalau institusi DPRD Kota Pekanbaru belum menerima surat dari Kemendagri soal permintaan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru. Memang lazimnya surat permintaan calon Pj Wali Kota dikirim Mendagri ke Ketua DPRD setempat.
Belum diketahui apakah memang DPRD Pekanbaru belum menerima surat dari Kemendagri. Atau apakah Mendagri belum mengirim surat ke DPRD Pekanbaru. Atau surat yang dikirim "nyangkut" entah dimana. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi belum dapat dikonfirmasi soal surat Mendagri tersebut.
Nofrizal juga tak menjawab pertanyaan apakah lembaganya telah menerima surat dari Kemendagri tersebut, seperti yang telah diterima Pemprov Riau dua hari lalu.
Namun, Nofrizal menyatakan kalau pihaknya akan mengusulkan kandidat Pj Wali Kota dari internal pejabat Pemko Pekanbaru.
"Insyaallah kita akan usulkan dari internal," terang Nofrizal.
DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri. Hal ini merujuk pada Pasal 9 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati.
Berdasarkan Permendagri tersebut, sumber usulan calon Pj Wali Kota berasal dari tiga institusi pejabat yakni Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD setempat. Masing-masing lembaga mengajukan 3 nama calon Pj kepala daerah.
Pemprov Riau Sudah Setor 3 Nama Calon
Sebelumnya diwartakan, Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan 3 nama usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sudah dikirim ke Mendagri," terang SF Hariyanto via pesan WhatsApp kepada SabangMerauke News, Rabu (27/3/2024).
Meski demikian, SF Hariyanto belum membuka siapa 3 kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru yang diajukan ke Mendagri. Namun ia menegaskan, ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif kepegawaian yakni merupakan pejabat tinggi pratama (PTP).
"(Pejabat Tinggi) Pratama," terang eks pejabat Kementerian PUPR Republik Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem menerangkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dari Kemendagri. Surat tersebut sudah diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Benar, kita sudah menerima surat dari Kemendagri. Dan sudah diproses," kata Jhon.
Setali tiga uang, Jhon juga masih menyimpan rapat-rapat ketiga nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan SF Hariyanto.
"Soal 3 nama yang diajukan, saya no comment, ya. Kita tunggu saja proses lebih lanjut," kata Jhon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kemendagri mengirimkan surat ke Pj Gubernur Riau untuk meminta 3 nama kandidat Penjabat Wali Kota Pekanbaru, menyusul akan habisnya masa tugas Muflihun pada 23 Mei 2024 mendatang. Surat Kemendagri itu kabarnya diterima tiga hari lalu.
Langsung gaspol, Pj Gubernur SF Hariyanto langsung menindaklanjutinya dan menyetor ketiga kandidat jagoan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri. Kendati sebenarnya batas pengajuan usulan 3 nama akan berakhir pada 1 April mendatang.
Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya ia telah mendapat perpanjangan masa tugas sejak diangkat pada 23 Mei 2022 silam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa tugas Pj Wali Kota hanya selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya oleh orang yang sama atau berbeda.
Dengan demikian, dipastikan Muflihun tidak bisa lagi menduduki kursi Pj Wali Kota Pekanbaru, karena telah mendapatkan satu kali perpanjangan masa tugas.
Mekanisme Pengusulan Pj Wali Kota
Adapun pengajuan usulan 3 kandidat Pj Wali Kota dilakukan lewat tiga pintu, yakni diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Masing-masing dapat mengajukan maksimal 3 nama kandidat sehingga nantinya berjumlah 9 calon.
Pengusulan terhadap maksimal 9 calon Pj Wali Kota tersebut akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri disaring menjadi tinggal 3 calon. Proses pembahasan dapat melibatkan kementerian dan lembaga negara. Antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Kemudian, Mendagri nantinya akan mengirimkan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan yang digodok Mendagri.
Sementara, pengangkatan Pj Wali Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (*)