SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KLHK Bungkam Soal Eksekusi Putusan Inkrah Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani: Pak Kabiro Hukum Banyak Pekerjaan!

Pagar PS 27/03/2024  ❘  08:05 WIB • Umum
Bagikan :
KLHK Bungkam Soal Eksekusi Putusan Inkrah Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani: Pak Kabiro Hukum Banyak Pekerjaan!

Kepala Biro Hukum KLHK Supardi belum bersedia ditemui untuk konfirmasi putusan kebun sawit seluas 1.200 hektare di TNTN. Foto: Pagar PS

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia masih bungkam pasca dikabulkannya permohonan eksekusi putusan inkrah menyangkut kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Provinsi Riau. KLHK tak kunjung memberi pernyataan terkait langkah apa yang segera dilakukan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri LHK Dkk.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KLHK Supardi belum bersedia ditemui di kantornya yang berada di gedung Manggala Wanabakti KLHK. Saat SabangMerauke News menyambangi ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024) siang kemarin, seorang staf Biro Hukum menyebut atasannya masih sedang banyak pekerjaan. Menurut staf Biro Hukum KLHK, Supardi sedang berada di ruang kerjanya.

"Pak Kepala Biro tidak bisa ditemui dikarenakan sedang banyak pekerjaan. Kabiro Hukum tadi juga baru ada rapat," kata staf tersebut.

BERITA TERKAIT:  Mempertanyakan Sikap Menteri LHK Cs Tak Kunjung Eksekusi Putusan Inkrah MA Terkait Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Supardi telah dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Namun ketiganya tak kunjung merespon.

Diwartakan sebelumnya, permohonan eksekusi putusan atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dkk, terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, akhirnya dikabulkan. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo telah menerbitkan surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi putusan pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH menegaskan, Menteri LHK Siti Nurbaya harusnya bisa memberikan contoh dan teladan dalam menjalankan putusan hukum tersebut. Sebab, jika putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden dan citra buruk bagi pemerintah.

"Kepatuhan hukum Menteri LHK sedang dipertaruhkan," kata Surya Darma.

BACA JUGA:  Tok! MK Putuskan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali Putusan TUN, Ini Pertimbangannya

Adapun surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi oleh Ketua PTUN Pekanbaru teregister dengan nomor: 36/PEN.EKS/TF/2022/PTUN.PBR pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 lalu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani," demikian bunyi poin pertama penetapan Ketua PTUN Pekanbaru tersebut.

BACA JUGA:  Ironi Gajah Rahman Mati Diracun dan Sikap Menteri LHK Tak Kunjung Eksekusi Putusan Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

Surat penetapan Ketua PTUN Pekanbaru itu merupakan respon atas surat permohonan eksekusi yang dilayangkan Surya Darma pada 11 Desember 2023 lalu, setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 359 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Desember 2023.

Sebelumnya, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo juga sudah mengeluarkan penetapan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Penetapan BHT dikukuhkan lewat surat bernomor: 36/PEN/PTS.BHT/TF/2022/PTUN.PBR pada tanggal 27 November 2023 silam. Namun, sejak diterbitkan surat penetapan putusan telah BHT, Menteri LHK Siti Nurbaya dkk tak kunjung melaksanakan kewajibannya.

Hariyanto dalam surat penetapannya menyebut, permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani beralasan hukum untuk dikabulkan. Oleh karena itu, tiga pihak yang digugat oleh Yayasan Riau Madani diperintahkan untuk melaksanakan putusan.

"Memerintahkan kepada para Termohon Eksekusi, yakni Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat penetapan eksekusi putusan.

Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN.

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum ketiga termohon agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit, dengan menebang kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan.

Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke PT TUN Medan.

PT TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan PT TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023.

Adapun bunyi amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut:

MENGADILI: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;

2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-

Media siber SabangMerauke News telah berupaya mengonfirmasi para petinggi Kementerian LHK atas terbitnya penetapan eksekusi putusan oleh Ketua PTUN Pekanbaru tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi tak kunjung memberikan penjelasan.

Ancaman Sanksi Terhadap Pejabat

Dalam surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi putusan, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo mengingatkan Menteri LHK dkk atas sanksi administratif jika tidak melaksanakan putusan hukum tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 (2) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintah disebutkan, "Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Sementara pada Pasal 7 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 disebutkan tentang adanya penjatuhan sanksi administratif sedang yang bisa dikenakan kepada pejabat pemerintahan. Adapun bentuk sanksi administratif sedang yang bisa dijatuhkan tertera dalam Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c.

Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud berupa:

a. Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

b. Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau:

c. Pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan. (R-04)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :TNTNYayasan Riau MadaniKebun Sawit di TNTNKLHKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sekda Kepulauan Meranti Bambang Curhat ke Banggar DPR RI: DBH Migas Anjlok Tinggal Rp 59 Miliar, DBH Sawit Nihil

    Sekda Kepulauan Meranti Bambang Curhat ke Banggar DPR RI: DBH Migas Anjlok Tinggal Rp 59 Miliar, DBH Sawit Nihil

    Daerah •
    26/03/2024 ❘ 23:25 WIB
  • Kepulauan Meranti Membara, Kebakaran Hutan Lahan Lahap 115 Hektare Terluas di Provinsi Riau 

    Kepulauan Meranti Membara, Kebakaran Hutan Lahan Lahap 115 Hektare Terluas di Provinsi Riau 

    Daerah •
    26/03/2024 ❘ 14:25 WIB
  • Disalip Caleg Pendatang Baru, Anggota DPR RI Marsiaman Saragih Dapil Riau 2 Gugat ke Mahkamah Konstitusi

    Disalip Caleg Pendatang Baru, Anggota DPR RI Marsiaman Saragih Dapil Riau 2 Gugat ke Mahkamah Konstitusi

    Politik •
    26/03/2024 ❘ 13:09 WIB
  • Geger Konten Video Asusila Mirip Sekda Rokan Hilir Fauzi Efrizal, Pemkab Minta Pakar Forensik Kementerian Kominfo Turun Tangan

    Geger Konten Video Asusila Mirip Sekda Rokan Hilir Fauzi Efrizal, Pemkab Minta Pakar Forensik Kementerian Kominfo Turun Tangan

    Daerah •
    25/03/2024 ❘ 14:50 WIB
  • Mempertanyakan Sikap Menteri LHK Cs Tak Kunjung Eksekusi Putusan Inkrah MA Terkait Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

    Mempertanyakan Sikap Menteri LHK Cs Tak Kunjung Eksekusi Putusan Inkrah MA Terkait Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

    Opini •
    25/03/2024 ❘ 13:39 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan