Mendagri Minta 3 Nama Calon Pj Wali Kota Pekanbaru Gantikan Muflihun yang Segera Habis Masa Tugas, Kabarnya Sudah Diproses Pemprov Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah meminta 3 usulan nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru, menyusul akan habisnya masa tugas Muflihun pada 23 Mei 2024 mendatang. Pemprov Riau pun telah memproses tiga nama kandidat yang diminta oleh Mendagri tersebut.
"Sudah ada surat permintaan dari Kemendagri. Sekarang mungkin sudah diproses oleh Pemprov Riau," kata sumber SabangMerauke News, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan informasi yang beredar, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto telah memutuskan nama-nama kandidat yang diajukan untuk mengisi posisi Pj Wali Kota Pekanbaru. Namun, jagoan Pj Wali Kota Pekanbaru versi Pj Gubernur belum diketahui secara pasti.
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto belum dapat dikonfirmasi ikhwal apakah permintaan 3 nama kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut telah disetor ke Mendagri.
Sementara Pj Sekdaprov Riau Indra mengaku belum mendapat informasi soal pengusulan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri. Ia meminta agar SabangMerauke News mencari tahu ke Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau.
"Belum dapat informasi. Mungkin bisa dicek ke Biro Tata Pemerintahan," terang Indra, Rabu siang ini.
Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem juga belum memberikan konfirmasi soal surat Kemendagri tersebut.
Adapun masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya ia telah mendapat perpanjangan masa tugas sejak diangkat pada 23 Mei 2022 silam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa tugas Pj Wali Kota hanya selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya oleh orang yang sama atau berbeda.
Dengan demikian, dipastikan Muflihun tidak bisa lagi menduduki kursi Pj Wali Kota Pekanbaru, karena telah mendapatkan satu kali perpanjangan masa tugas.
Mekanisme Pengusulan Pj Wali Kota
Adapun pengajuan usulan 3 kandidat Pj Wali Kota dilakukan lewat tiga pintu, yakni diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Masing-masing dapat mengajukan maksimal 3 nama kandidat sehingga nantinya berjumlah 9 calon.
Pengusulan terhadap maksimal 9 calon Pj Wali Kota tersebut akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri disaring menjadi tinggal 3 calon. Proses pembahasan dapat melibatkan kementerian dan lembaga negara. Antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Kemudian, Mendagri nantinya akan mengirimkan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan yang digodok Mendagri.
Sementara, pengangkatan Pj Wali Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (*)