Gerak Cepat Pj Gubernur SF Hariyanto, 3 Calon Pj Wali Kota Pekanbaru Sudah Dikirim ke Mendagri, Siapa Saja?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan 3 nama usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tak butuh waktu lama, SF Hariyanto sesuai kewenangannya langsung menyetor ketiga nama kandidat yang akan menggantikan Pj Wali Kota Pekanbaru saat ini dipegang oleh Muflihun.
"Sudah dikirim ke Mendagri," terang SF Hariyanto via pesan WhatsApp kepada SabangMerauke News, Rabu (27/3/2024).
Meski demikian, SF Hariyanto belum membuka siapa 3 kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru yang diajukan ke Mendagri. Namun ia menegaskan, ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif kepegawaian yakni merupakan pejabat tinggi pratama (PTP).
"(Pejabat Tinggi) Pratama," terang eks pejabat Kementerian PUPR Republik Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem menerangkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dari Kemendagri. Surat tersebut sudah diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Benar, kita sudah menerima surat dari Kemendagri. Dan sudah diproses," kata Jhon.
Setali tiga uang, Jhon juga masih menyimpan rapat-rapat ketiga nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan SF Hariyanto.
"Soal 3 nama yang diajukan, saya no comment, ya. Kita tunggu saja proses lebih lanjut," kata Jhon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kemendagri telah mengirimkan surat ke Pj Gubernur Riau untuk meminta 3 nama kandidat Penjabat Wali Kota Pekanbaru, menyusul akan habisnya masa tugas Muflihun pada 23 Mei 2024 mendatang. Surat Kemendagri itu kabarnya diterima tiga hari lalu.
Langsung gaspol, Pj Gubernur SF Hariyanto langsung menindaklanjutinya dan menyetor ketiga kandidat jagoan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri. Kendati sebenarnya batas pengajuan usulan 3 nama akan berakhir pada 1 April mendatang.
Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya ia telah mendapat perpanjangan masa tugas sejak diangkat pada 23 Mei 2022 silam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa tugas Pj Wali Kota hanya selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya oleh orang yang sama atau berbeda.
Dengan demikian, dipastikan Muflihun tidak bisa lagi menduduki kursi Pj Wali Kota Pekanbaru, karena telah mendapatkan satu kali perpanjangan masa tugas.
Mekanisme Pengusulan Pj Wali Kota
Adapun pengajuan usulan 3 kandidat Pj Wali Kota dilakukan lewat tiga pintu, yakni diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Masing-masing dapat mengajukan maksimal 3 nama kandidat sehingga nantinya berjumlah 9 calon.
Pengusulan terhadap maksimal 9 calon Pj Wali Kota tersebut akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri disaring menjadi tinggal 3 calon. Proses pembahasan dapat melibatkan kementerian dan lembaga negara. Antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Kemudian, Mendagri nantinya akan mengirimkan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan yang digodok Mendagri.
Sementara, pengangkatan Pj Wali Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (*)