Dinilai Kurang Berani, Pakar Hukum Ini Sebut Putusan MKMK Gagal Lahirkan Keadilan Substansif
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghormati sekaligus menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai putusan MKMK kemarin masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif. Namun, MKMK gagal melahirkan keadilan substantif.
Padahal, kata Denny, mereka hanya memerlukan inovasi hukum dan keberanian untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif.
"Kapasitas-intelektual Profesor Jimly jelas mumpuni. Integritas-moralnya nyata tidak terbeli," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Tapi sayang, kata Denny, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif.
"Sayangnya, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif."
"Sebenarnya hanya dibutuhkan inovasi hukum, dan sedikit bumbu keberanian, untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif," jelasnya.
MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, menurut Denny, seharusnya Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Ia menyatakan, keputusan MKMK itu hanya setengah jalan.
"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK," jelas Denny.
"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," terangnya.
Oleh sebab itu, baginya, keputusan tersebut separuh sisanya tergantung kesadaran Anwar Usman. Meski demikian, ia tak yakin paman dari Gibran Rakabuming Raka itu akan mengundurkan diri dari MK.
"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," terang Denny.
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," ungkapnya.
Selepas MKMK menyatakan keputusan MK bermasalah, Jimly Asshiddiqie dkk justru tak segera mengambil keputusan tegas soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK mengatakan tak bisa menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Denny berpendapat bahwa MKMK tak menunjukkan ketegasannya padahal putusan dalam perkara nomor 90 sarat akan pelanggaran etika. (*)