Heboh Pegawai Honorer Pemprov Riau Nyaleg Gak Mundur, Begini Respon Kepala BKD Ikhwan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang tenaga honor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bernama Nabilla Delviona Aidistri maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun, hingga saat ini ia masih aktif sebagai tenaga honorer.
Tak hanya Nabilla, sejumlah tenaga honorer di kantor pemerintah di Riau juga maju sebagai caleg. Seharusnya, mereka yang jadi honorer dan digaji pakai APBD ternyata wajib diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengaku belum mendapat laporan soal ada honorer maju caleg. Termasuk pegawai honorer di Dinas Kominfotik Riau, Nabilla Delvina Adistri.
"Kami belum dapat datanya. Kominfo juga tidak ada lapor, kalau honor itu kekuasaan OPD masing-masing," kata Ikhwan Ridwan, Selasa (7/11/2023).
Meskipun begitu, Ikhwan Ridwan menilai kepala organisasi perangkat daerah atau OPD harus mengingatkan. Meskipun dari aturan KPU tidak disebut, tetapi jika digaji pakai APBD wajib diberhentikan.
"Seharusnya kepala OPD ingatkan, panggil. Kalau honorer memang tidak ada larangan, tapi kalau (gaji) APBD harus diberhentikan, itu memang dari kegiatan masing-masing ya. Kalau digaji APBD harus diberhentikan," katanya.
Ikwan menilai ada beberapa honorer yang bekerja di intansi pemerintah namun digaji persolan oleh kepala OPD atau dinas. Hal itu tidak menjadi persoalan karena gajinya tidak dari duit negara.
"Kalau honor digaji kepala OPD ya bisalah. Kalau gaji APBD harus diberhentikan," kata Ikhwan Rudwan.
Senada, Akademisi Hukum Tata Negara, Dr Mexsasai Indra. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut menilai memang dalam aturan tidak disebut jelas.
"Terkait tenaga honorer struktur dalam jabatan karir tidak jelas. Kecuali yang berstatus sebagai PPPK, tapi di satu sisi penggajian mereka berdasarkan APBD karena pengangkatan tunduk pada mekanisme dan internal pemerintah sendiri," kata Mexsasai.
Wakil Rektor I Universitas Riau ini menilai untuk honorer maju caleg kembali kepada instansi tempatnya bekerja. Mexsasai justru khawatir pekerjaan sebagai honorer terganggu setelah maju caleg.
"Yang jelas kalau mereka ikut caleg, tugas pokok dan fungsi sebagai tanaga honorer akan terganggu. Nyaleg, tak masuk kantor itu kan menganggu dan gaji bersumber dari negara. Ya tergantung diskresi kepala daerah, apakah izin atau mundur," katanya.
"Kalau BKD bilang begitu (honorer harus diberhentikan saat nyaleg) ya harus tunduk kepada kebijakan daerah. Sekarang ini tergantung, kalau BKD bilang wajib mundur ya harus mundur. Kalau tidak SK honornya dicabut," kata Mexsasai. (*)