Johnny G Plate Masih Berharap Bebas Kala Sidang Vonis Sudah di Depan Mata
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate pada hari ini, Rabu (8/11/2023).
Meski sidang sudah di depan mata, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ini berharap vonis bebas.
"Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti," ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Selasa (7/11/2023).
Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. (*)