KPU Akan Lakukan Konferensi Pers Terkait Putusan MK yang Perbolehkan Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan uji materil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin (16/10/2023).
Ketua KPU Hasyim Asyari pun terus memantau dinamika putusan MK yang dibacakan secara maraton sejak pagi. Salah satunya soal putusan MK yang membolehkan kepala daerah menjadi capres/cawapres meski belum 40 tahun.
"Kita pelajari dulu," kata Hasyim, Senin (16/10/2023).
KPU akan melakukan rapat di level pimpinan. Secepatnya akan mengambil sikap atas putusan MK itu.
"Bakda Magrib kita konpers," ucap Hasyim.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A meminta berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
"Artinya, usia di bawah 40tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," kata hakim MK Guntur Hamzah. (*)