Sempat Tak Ada Kejelasan, Kini Tiga Tersangka Kasus Pungli Penerimaan Banpol Satpol PP Rohil Telah Ditahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Korban pungutan liar (pungli) penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir kini merasa puas. Pasalnya, ketiga tersangka sudah ditahan Polres Rokan Hilir.
"Ketiga pelaku sudah dimintai keterangan dan sejak Rabu (11/10/2023) dilakukan penahanan di Rutan Polres Rokan Hilir," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Senin (16/10/2023).
Ketiga tersangka yakni S alias Prapto (56) seorang PNS, AJ alias Junaidi (46) honorer dan seorang wanita RM alias Ria (28) yang juga sebagai honorer di Satpol PP Rokan Hilir.
Andrian menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.
Pada tahun 2021, Dinas Satpol PP Rokan Hilir membuka penerimaan Banpol dan dalam penerimaan itu beberapa peserta yang mengikuti seleksi penerimaan dimintai sejumlah uang terlebih dahulu dengan jumlah uang yang beragam dengan janji dapat meluluskan korban menjadi tenaga kontrak.
Dari hasil penyelidikan, tersangka S alias Prapto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Linmas Satpol PP juga berperan sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan dengan dibantu tersangka AJ alias Junaidi dan RM alias Ria.
Dari keterangan RM alias Ria, dirinya mengaku membantu untuk mencarikan peserta seleksi yang ikut dalam penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP dengan syarat memberikan sejumlah uang yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada AJ dan kemudian diserahkan kepada S alias Prapto. (R-02)