Masyarakat Keluhkan Persoalan Parkir, Ini Jawaban Dishub Kota Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Permasalahan parkir masih saja menjadi perkara yang tak berujung. Masyarakat mengeluh terkait tarif parkir yang tetap harus dibayar walaupun tidak ada transaksi.
Menanggapi hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan bahwa meski tidak ada transaksi namun tarif parkir harus dibayar.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dikatakan parkir apabila masyarakat meninggalkan kendaraan dalam posisi mesin mati.
"Kalau kita baca UU terkait lalu lintas, didalam itu dijelaskan definisi parkir itu apa, dan biar masyarakat paham dan saat pelaksanaan tidak rancu di lapangan," jelas kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin (16/10/23).
Meski tidak melakukan transaksi di toko yang dituju, namun apabila sudah meninggalkan kendaraan atau berhenti dalam beberapa waktu, maka bisa diterapkan tarif parkir.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat memahami bagaimana tarif parkir dapat dikenakan kepada pengendara.
Radinal juga mengatakan bahwa pihaknya setiap hari turun ke lapangan untuk memantau dan juga memberikan himbauan kepada para petugas parkir.
"Kita setiap hari juga turun ke lapangan memonitoring dan memberikan himbauan tentunya, kami juga susah memberikan bimtek kepada juru parkir yang ada di Kota Pekanbaru," Tandasnya. ( KB-06/Wahyu)