Asmar Perintahkan Pecat Mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Meranti, Ini Pemicunya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar memerintahkan pemberian hukuman displin berat terhadap Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Mario Handono. Mario diusulkan untuk dipecat karena mangkir dari tugas dan pekerjaan. Asmar sudah menginstruksikan OPD terkait memproses pemberhentian terhadap Mario.
"Terhadap yang bersangkutan sudah banyak masuk laporan ke saya terkait kedisiplinannya. Saya juga sudah menginstruksikan kepada BKPSDM untuk segera memproses ASN yang tidak mematuhi aturan seperti itu, diberhentikan saja," kata Asmar, Kamis (12/10/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin menjelaskan, sebelum diusulkan pemberian sanksi berat, Mario sudah diberikan pembinaan karena tidak masuk kerja selama beberapa hari.
Surat teguran kepada ASN tersebut, juga sudah dilayangkan hingga dua kali, namun tidak juga diindahkan oleh Mario.
"Pada saat Bupati Pak Adil (Muhammad Adil), yang bersangkutan juga sudah diberikan surat Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Setelah itu kita panggil untuk mengubah perilakunya. Namun tidak berapa lama dia kembali berulah. Setelah datang ke kantor, dia lalu mengisi absen kehadiran, lalu keluar tanpa melakukan aktivitas pekerjaan," kata Bakharuddin.
Menurut Bakharuddin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, jika ASN melanggar kewajiban yakni tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, akan dijatuhi sanksi pemecatan. Namun, pemberhentian ASN tetap dilakukan dengan hormat.
"Kita sedang memprosesnya dan akan dikonsultasikan ke tim kasus, jika memang layak ini akan kita putuskan. Saat ini kita sedang berkonsultasi ke BKN untuk melihat sisi pelanggaran berdasarkan PP Nomor 94 itu," pungkasnya. (R-01)