Mengaku Suruhan Bandar, Polsek Bukit Raya Pekanbaru Amankan 2.800 Pil Ekstasi dari Seorang Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru mengamankan sebanyak 2.866 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari seorang tersangka MH (25) dalam penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Minggu (8/10/2023) lalu.
Saat diamankan, MH mengaku pil ekstasi merek Diamon 69 itu merupakan milik seorang bandar inisial J. Tersangka mengaku hanya disuruh menyimpan dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang diperintahkan J.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan ribuan pil ekstasi itu dibungkus dalam 30 plastik klip ukuran besar.
"Rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru," kata AKP Syafnil, Rabub(11/10/2023).
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di dalam salah satu kamar di indekos tersebut.
Usai menerima laporan tersebut, tim langsung mendatangi kamar tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.
"Saat digeledah, ribuan butir pil ekstasi tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru," tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (*)