Polisi Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal di Desa Banjar Guntung Kuansing, Rumah Terduga Pelaku Didatangi Petugas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Kuantan Mudik memusnahkan satu peralatan lengkap penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, Senin (25/9/2023) sore. Operasi penerbitan dipimpin langsung Plh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama Kanit Reskrim Aipda Kartolo dan sejumlah perrsonel Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi menjelaskan, penerbitan dilakukan diawali deng informasi berita di media tentang adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan rakit di sekitar Tepian Saidina Ali (sekitar arena pacu jalur di Kuantan Mudik). Adapun kegiatan penambangan ilegal berlangsung pada siang hingga malam hari.
"Aktivitas PETI tersebut sudah menimbulkan keresahan warga yang tinggal di sekitar pinggiran Sei Batang Kuantan di lokasi arena pacu jalur Tepian Saidina Ali," kata Feriwardi.
Informasi ditindaklanjuti pada Senin (25/9/2023) sore kemarin. AKP Feri Wardy memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Kartolo bersama anggota Polsek Kuantan Mudik lainnya untuk segera mendatangi lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
“Namun saat itu petugas tidak ada menjumpai aktivitas PETI yang menggunakan rakit atau kapal PETI,” katanya.
Selanjutnya petugas melakukan penyisiran ke arah hilir Sungai Kuantan dan ditemukan satu unit rakit yang sedang tidak bekerja dan merapat di sisi tebing Sei Batang Kuantan di Desa Banjar Guntung.
"Petugas langsung melakukan pengerusakan dengan cara membakar rakit tersebut agar tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku dalam melakukan aktivitasnya,” ungkap AKP Feriwardi.
Feriwardi menghimbau masyarakat agar dapat menghentikan kegiatan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sei Batang Kuantan.
"Apabila masih dijumpai aktivitas PETI, maka Polsek Kuantan Mudik akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum dan akan menjemput para pemilik rakit dan pelaku PETI ke rumah atau tempat tinggalnya untuk dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Feriwardi.
AKP Feriwardi bersama personil Polsek Kuantan Mudik juga mendatangi rumah terduga pemilik rakit bersama dengan tokoh masyarakat dan Ketua Pemuda Desa Banjar Guntung.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Feriwardi. (KB-05/Roder)