Persadi Tegaskan Wahyu Iwan Bukan Anggota: Dia Bikin KTA Advokat Palsu!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) menegaskan Wahyu Iwan bukan merupakan anggota organisasi advokat tersebut. Wahyu diduga kuat telah membuat kartu tanda anggota (KTA) Persadi palsu dengan mencatut nama anggota Persadi lain.
"Kita pastikan bahwa dia (Wahyu) bukan merupakan anggota Persadi. Tidak pernah kita mengeluarkan KTA atas nama Wahyu Iwan," kata Sekjen DPN Persadi, Patar Sitanggang SH, MH dalam keterangan, Selasa (26/9/2023).
Dikabarkan, Iwan Wahyu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan oleh Polres Kulonprogo, Yogyakarta.
Patar menjelaskan, Wahyu Iwan diduga melakukan penipuan mengatasnamakan DPC Persadi Yogyakarta. Saat melancarkan aksinya, diduga ia mengantongi KTA Persadi Jakarta Timur.
Patar menjelaskan, Wahyu menggunakan nama salah satu anggota Persadi. Adapun nomor KTA Persadi yang dipakainya sebenarnya atas nama Tulus Lestari yang terdaftar di DPC Persadi Jakarta Timur. Namun, Wahyu diduga telah menggantikan nomor KTA atas nama Tulus Lestari dengan nama dirinya sendiri.
"Dia (Wahyu) mengambil nama anggota Persadi Jakarta Timur. Dia bikin kartu sendiri dan itu palsu," kata Patar.
Menurut penuturan dari pihak Persadi, Iwan menggunakan identitas diri lebih dari satu untuk mengelabui korbannya
"KTP yang digunakan diduga palsu bahkan sampai jenjang pendidikannya, semuanya diduga palsu," kata pihak Persadi.
Patar mendukung proses hukum terhadap Wahyu karena telah merusak reputasi Persadi.
"Proses hukum dilakukan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik," pungkas Patar. (KB-08/Malik)