Proyek Payung Elektrik Mewah Masjid An Nur Riau Sudah Putus Kontrak Tapi Tetap Dikerjakan Kontraktor, Ini Sikap Keras LKPP
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia telah mengeluarkan pendapatnya soal kisruh proyek payung elektrik mewah di Masjid An Nur Provinsi Riau. LKPP dalam penjelasannya turut menyoroti soal dilanjutkannya pekerjaan payung oleh kontraktor yang sama, meski kontrak pekerjaan telah diputus oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Riau per 8 April lalu.
Dalam surat LKPP tertanggal 26 Juni 2023 lalu, Plt Direktur Penanganan Masalah Hukum LKPP Arif Budiman Anwar menjelaskan, kontraktor yang tetap melaksanakan pekerjaan setelah pemutusan kontrak, maka pekerjaan yang dilakukan tidak memiliki dasar pelaksanaan.
"Dalam hal telah dilakukan pemutusan kontrak namun penyedia (kontraktor) bersedia dan tetap melanjutkan sisa pekerjaan, maka pekerjaan tersebut tidak mempunyai dasar pelaksanaan," tulis Arif Budiman dalam surat bernomor: 16472/D.4.3/06/2023 tersebut.
Arif juga menyampaikan jika Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran memiliki pertimbangan mengatasi kekosongan hukum untuk kemanfaatan dan kepentingan umum, maka dapat memgambil diskresi untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan yang dilakukan penyedia.
"Dalam hal dinilai dapat diterima dan memanfaatkan sisa pekerjaan setelah pemutusan kontrak, maka mekanisme prosedur pembayaran kami sarankan terlebih dahulu dilakukan audit oleh auditor terhadap klaim tagihan," terang Arif.
Surat LKPP tersebut dibuat menindaklanjuti surat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang dilayangkan pada 6 Juni 2023 lalu. LKPP memberi penjelasan berisi 5 poin pokok menjawab surat Kadis PUPR Riau bernomor: 602/PUPRPKPP/CK/1309 tersebut.
LKPP juga menjelaskan, pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dilakukan jika penyedia (kontraktor) gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 kali.
"PPK seyogianya dapat mempertimbangkan pemberian kesempatan kembali dalam hal dianggap penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaannya bilamana diberikan kesempatan kembali. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan didasari oleh kontrak beserta adendum yang telah disepakati para pihak," tulis LKPP.
Kisruh proyek payung elektrik mewah senilai Rp 42 miliar di Masjid An Nur Provinsi Riau telah menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Soalnya, meski kontrak pekerjaan telah diputus pada awal April lalu, namun Dinas PUPR Riau dikabarkan meminta kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri melanjutkan pekerjaannya. Alasannya saat itu untuk mengejar pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha digelar di masjid yang tengah dipoles tersebut.
Pihak Dinas PUPR Riau kala itu mengklaim biaya pelaksanaan pekerjaan setelah putus kontrak ditanggung oleh kontraktor. Namun, dasar hukum pelaksanaan kegiatan oleh kontraktor setelah diputus kontraknya menjadi tanda tanya.
Daftar Hitam
Sementara itu, PT Bersinar Jesstive Mandiri, perusahaan kontraktor proyek payung elektrik mewah di Masjid An Nur Provinsi Riau dinyatakan telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) nasional.
Informasi masuknya PT Bersinar Jesstive Mandiri dalam daftar hitam terlihat dalam laman website inaproc.id yang dilihat SabangMerauke News, Selasa (5/9/2023).
Dalam situs tersebut, penetapan daftar hitam PT Bersinar dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Adapun pihak yang mengajukan yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Riau, Perumaham Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Masa daftar hitam yang dijatuhkan selama setahun hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Penetapan daftar hitam ini telah dikukuhkan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang diteken oleh Muh Arief Setiawan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Dalam surat tersebut, Arief menyebut kalau PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku penyedia proyek tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/ jasa.
Adapun surat keputusan Kadis PUPR-PKPP tersebut bernomor: Kpts.188/PUPRPKPP/CK/2023/1470.
"Setelah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pertama dan kedua, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak," demikian salah satu butir SK tersebut.
Arief dalam suratnya juga menyebut kalau PT Bersinar Jesstive Mandiri dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang/ jasa sejak tanggal surat ditetapkan.
"Penyedia dimaksud diktum pertama dicantumkan dalam daftar hitam dan daftar hitam nasional," tulis Arief.
Pihak PT Bersinar Jesstive Mandiri belum dapat dikonfirmasi terkait terbitnya SK Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan yang memasukkan perusahaan dalam daftar hitam nasional.
Proyek tenda mewah Masjid An Nur Provinsi Riau senilai Rp 42,91 miliar ini heboh sejak akhir tahun 2022 lalu. Bermula saat proyek ini tak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai masa kerja dalam kontrak.
Molor diselesaikan pada akhir Desember 2022 lalu dan sudah dua kali mendapat perpanjangan 90 hari kerja, payung elektrik yang sempat disebut-sebut mirip di Masjid Nabawi di Madinah ini tak kunjung tuntas dipasang.
"Terkait proyek payung ini sudah putus kontrak 8 April. Sekarang pekerja masih merapikan material kita minta bersihkan," kata Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan kepada media, Rabu (3/5/2023) lalu.
Kehebohan makin parah lantaran payung elektrik tersebut rusak karena terhempas angin dan hujan deras. Belakangan sejumlah aparat hukum yakni Polda dan Kejati Riau membidik kasus ini. Namun, sejauh ini tidak jelas perkembangan penanganan proyek ini, meski sejumlah pihak kabarnya telah diperiksa oleh Polda dan Kejati Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Polisi Faizal Ramzani menjelaskan sebanyak 4 orang sudah diminta keterangan terkait proyek gagal tersebut.
"Ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan sejumlah orang dari Dinas (PUPR)," kata Kompol Faizal, Senin (15/5/ 2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi pernah menyatakan telah memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tenda elektrik mewah tersebut. Langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan analisa hukum.
Supardi menyatakan telah mendapat informasi penggunaan tenaga ahli dalam proyek diduga palsu. Soal informasi ini awalnya diungkap Sekdaprov Riau, SF Haryanto pada Selasa (2/5/2023) silam saat rapat evaluasi realisasi APBD Riau 2023.
Proyek tenda elektrik ini diketahui mendapat pendampingan dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau.
"Saya sudah perintahkan Asintel dan Asdatun segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ada kerugian negara maka akan kita tindak lebih lanjut,” terang Supardi kepada media, Rabu (3/5/2023) silam.
Kisruh proyek tenda elektrik mewah Masjid An Nur Provinsi Riau berpuncak pada Sabtu (25/3/2023) lalu. Saat itu, proyek yang molor dikerjakan mengalami kerusakan dihempas angin dan hujan deras. Payung menguncup dan tiang penyangganya bengkok.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Thomas Larfo Dimiera beralasan payung elektrik Masjid Raya An Nur rusak karena karena faktor cuaca yakni angin kencang dan hujan sangat deras.
"Kerusakan terjadi pada lengan payung bengkok. Hal ini dapat ditangani namun membutuhkan waktu," jelasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023) lalu.
Thomas menjelaskan kalau fungsi payung bukan untuk menahan angin dan hujan. Namun menurutnya payung berfungsi hanya menahan panas.
Sebelumnya, Pemprov Riau memberi perpanjangan masa kerja selama 50 hari hingga 16 Februari 2023 lalu. Namun, pekerjaan juga tak kunjung diselesaikan.
Untuk kali kedua, Pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan perpanjangan masa kerja kedua selama 40 hari hingga 28 Maret 2023 namun proyek ini nyatanya tak selesai juga.
Sejak awal proyek ini sudah ditentang oleh beragam kalangan, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Dewan mempersoalkan anggaran yang besar disedot oleh proyek ini.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau juga menolak proyek ini. Proyek ini dituding mubazir dan hanya menjadi ajang pencitraan Gubernur Riau Syamsuar.
Proyek ini sempat didemo oleh sekelompok massa di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut-nyebut nama anak Gubernur Riau ikut cawe-cawean di dalam proyek. Namun, tudingan itu telah dibantah Andri, sang putra Gubernur Riau.
Proyek tenda mewah Masjid An Nur juga pernah digugat oleh kontraktor peserta lelang PT Sultana Anugrah di PTUN Pekanbaru. Alasannya, perusahaan pemenang proyek yang ditetapkan justru penawar tertinggi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Pekanbaru pada 20 Desember 2022 lalu. (*)