Mahasiswa Kecewa Tagih Janji Pemkab Meranti Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari: Jangan Lepas Tangan!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP) mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus sengketa lahan masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Para mahasiswa meminta agar Pemkab Kepulauan Meranti tidak lepas tangan dengan persoalan yang diderita oleh warganya.
"Kami ingin menyampaikan langsung aspirasi masyarakat di lapangan terkait persoalan sengketa lahan yang belum tuntas. Padahal sudah beberapa minggu prosesnya. Kami mahasiswa Rangsang Pesisir menganggap pemerintah daerah belum menemukan titik temu dan langkah yang konkret menuntaskan sengketa lahan masyarakat Desa Tanjung Kedabu," kata Ketua IPMKRP Alif Yusuf saat audiensi dengan Pemkab Meranti, Selasa (5/9/2023).
PT SRL adalah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang merupakan mitra pemasok bahan baku kayu akasia dan eukaliptus ke pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
BERITA TERKAIT: Warga Rangsang Minta Tolong ke Jokowi dan Siti Nurbaya Hentikan Ekspansi PT Sumatera Riang Lestari: Ini Lahan Gambut dan Pulau Kecil Terluar!
IPMKRP dalam pertemuan itu mempertanyakan proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah terkait sengketa lahan masyarakat Desa Tanjung Kedabu dengan PT Sumatra Riang Lestari (SRL).
Alif Yusuf mendesak Pemkab Meranti tidak terkesan lepas tangan dalam proses penyelesaian masalah tersebut.
BERITA TERKAIT: Ini Isi Lengkap Surat Bupati Asmar yang Minta PT Sumatera Riang Lestari Hentikan Aktivitas di Tanjung Kedabu
"Sampai dengan hari ini masyarakat terus menunggu pertemuan dengan pihak perusahaan yang kedua kalinya. Peran pemda sebagai mediator sangat dibutuhkan masyarakat. Kami juga minta pemda segera menyurati pihak perusahaan agar menyelesaikan masalah ini. Lahan masyarakat yang digarap perusahaan ada tanaman karet dan sagu, apakah dibiarkan begitu saja," ucapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat terah menyerahkan dokumen legalitas yang diminta seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada pemerintah daerah.
Desak Kementerian LHK Cabut Izin Perusahaan
Alif Yusuf juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut menyelesaikan persoalan yang terjadi. Soalnya, izin PT SRL diterbitkan oleh kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya tersebut.
"Kami meminta KLHK harus turun ke lokasi meninjau dan survei kembali kawasan yang mana saja sudah dikeluarkan izin ke perusahaan, tetapi kenapa lahan masyarakat juga kena korban," tuturnya.
Menurutnya, dampak dari hama pohon akasia yang ditanam perusahaan sangat berpengaruh terhadap pembuahan tanaman milik masyarakat.
"Kami mendapatkan laporan dari pemerintah Desa Tanjung Kedabu bahwa mereka sangat kecewa dengan adanya hama hewan kumbang yang berasal dari tanaman akasia yang ditanam pihak perusahaan. Seperti pohon kelapa dan lainnya menjadi kurang bagus, tentunya ini sangat merugikan masyarakat," katanya.
Ia meminta agar KLHK juga menjadikan fakta lapangan sebagai dasar melakukan pertimbangan ulang dalam pemberian izin perusahaan PT SRL.
"Pemerintah pusat harus melihat kondisi masyarakat di lapangan seperti apa. KLHK sekiranya bisa mencabut izin operasional PT SRL," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kepulauan Meranti, Irmansyah mengatakan saat ini penyelesaian sengketa masih dalam proses.
"Pemerintah daerah berupaya melakukan penyelesaian dan belum ketemu titik temunya. Kami tidak berpihak ke pihak manapun. Adapun surat panggilan pertama masih belum ada jawaban dari perusahaan dan akan segera kita layangkan surat kedua ke PT SRL," kata Irmansyah dalam pertemuan tersebut.
Ia juga mempersilahkan jika mahasiswa mau melanjutkan proses penyelesaian ini ke pemerintah provinsi dan pusat.
"Pemda Meranti melakukan proses ini sesuai dengan hak dan wewenangnya saja," kata Irmansyah.
Mahasiswa Kecewa ke Pemkab Meranti
Menanggapi hal tersebut, Ketua IPMKRP Alif Yusuf merasa sangat kecewa. Dirinya menganggap pemerintah daerah tidak memiliki solusi dalam menuntaskan persoalan ini.
"Kami sangat kecewa hasil dari audiensi ini, karena kami menganggap tidak ada solusi dan langkah yang kongkrit dari pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan sengketa lahan. Jika pemda tidak bisa melakukan penyelesaian selama satu minggu ke depan, kami pikir Pemda Kabupaten kepulauan Meranti dan instansi terkait lainnya gagal sebagai jembatan bagi masyarakat dan sangat kita ragukan kinerja pemerintah daerah hari ini," kata Alif.
"Kami tetap akan menyuarakan kembali hak masyarakat Desa Tanjung Kedabu ke provinsi dan sampai ke pemerintah pusat," pungkasnya. (R-01)