SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Nelayan Pulau Rupat Tagih Kado Akhir Jabatan Gubernur Syamsuar: Cabut Izin Tambang Pasir PT Logo Mas Utama!

05/09/2023  ❘  14:02 WIB • Umum
Bagikan :
Nelayan Pulau Rupat Tagih Kado Akhir Jabatan Gubernur Syamsuar: Cabut Izin Tambang Pasir PT Logo Mas Utama!

Aksi unjuk rasa Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut izin tambang pasir PT Logo Mas Utama (LMU), Selasa (5/9/2023). Foto: KB-04/Wahyu

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah nelayan Pulau Rupat dan aktivis lingkungan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/2023). Kelompok yang menamakan dirinya Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut izin tambang pasir laut PT Logo Mas Utama (LMU).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengklaim keberadaan tambang pasir LMU telah merusak ekosistem dan lingkungan laut di kawasan tersebut. Akibatnya berdampak kepada masyarakat terutama nelayan dengan menurunnya hasil tangkapan ikan.

”Kami bersolidaritas atas perjuangan panjang nelayan Pulau Rupat dan dengan tegas ambil bagian dalam desakan kepada Gubernur Riau agar segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” kata Koordinator Aksi, Sri Depi Surya Azizah.

Sri Depi juga meminta Gubernur Riau Syamsuar di sisa masa jabatannya tidak menerbitkan izin tambang pasir laut baru di Riau dengan alasan apapun, termasuk dengan alasan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.  

Aksi ini diawali long march aksi dari Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma dan selanjutnya bergerak menuju kantor Gubernur Riau. Koalisi Solidaritas Jaga Pulau Rupat lahir sebagai bentuk solidaritas orang muda dan kelompok masyarakat sipil di Riau atas perjuangan nelayan Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar di Pulau Rupat atas perjuangannya untuk memastikan hak atas laut dan wilayah tangkap yang baik dan sehat. 

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Helmi menyatakan pada Juni 2022 lalu izin PT LMU telah dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia juga menjamin kalau Pemprov Riau tidak akan menerbitkan izin terhadap perusahaan manapun.

"Pembekuan izin LMU oleh KKP merupakan tahapan. Ada mekanisme dan prosedurnya untuk pencabutan. Apabila aturan terpenuhi, zinnya dicabut," kata Helmi kepada media.

Sebelumnya, desakan masyarakat nelayan Pulau Rupat, Bengkalis agar Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut PT Logo Mas Utama (LMU) telah disampaikan lewat konferensi pers di Sekretariat Walhi Riau pada Senin (4/9/2023).

”Kami meminta Gubernur untuk mencabut izin PT Logomas Utama karena izin ini adalah mimpi buruk bagi kami," kata Eriyanto, perwakikan nelayan Desa Suka Damai, Pulau Rupat dalam konferensi pers di sekretariat Walhi Riau, Senin (4/9/2023).

 

Eriyanto menjelaskan, keberadaan tambang pasir laut PT LMU berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat dan rusaknya ekosistem lingkungan di tempat tersebut. 

"Gubernur Riau juga jangan lagi menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau yang baru," katanya.

Kegiatan operasional PT LMU memang telah dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktivitas penyedotan pasir laut telah menyebabkan hasil tangkap nelayan berkurang drastis. Bahkan selama empat bulan, para nelayan tidak melaut karena wilayah tangkap mereka rusak dan hanya tersisa sedikit ikan.

Selain itu, warga di dua desa, Desa Suka Damai dan Titi Akar yang paling terdampak tambang pasir laut ini, juga menyadari apabila penambangan pasir laut terus dibiarkan, maka dampak abrasi akan makin tinggi. Dikhawatirkan suatu saat akan tidak hanya akan menenggelamkan Pulau Babi dan Pulau Beting Aceh tapi juga Pulau Rupat itu sendiri.

Sebelumnya, pada Januari 2022, perwakilan nelayan Desa Titi Akar dan Suka Damai telah melaporkan masalah ini ke Gubernur Syamsuar. Hasilnya, Gubernur Riau mengeluarkan surat rekomendasi nomor 540/DESDM/119 tertanggal 12 Januari 2022 kepada Kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT LMU karena saat itu kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat. Lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten.

Pada 13 Februari 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal yang disewa oleh PT LMU untuk melakukan penambangan di perairan Pulau Rupat. KKP menyatakan bahwa PT LMU tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga aktivitasnya harus dihentikan sementara.

Lalu pada 17-18 Februari 2022, KKP kembali ke Pulau Rupat untuk melakukan investigasi dalam rangka pencarian bukti adanya perusakan ekosistem laut serta berkurangnya penghasilan nelayan akibat adanya tambang pasir oleh PT LMU. Bukti tersebut memperkuat alasan kenapa IUP PT Logomas Utama tidak boleh beroperasi di sana. Namun, sampai hari ini, KKP tidak kunjung menunjukkan hasil investigasi tersebut, sehingga perjuangan untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU masih harus terus dilakukan.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengungkit soal tindakan Gubernur Riau yang sangat bernyali dengan meminta Menteri ESDM mencabut IUP PT Logomas Utama. Saat itu, Syamsuar beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba.

"Sikap tegas seperti ini harus diulang Syamsuar, karena pasca terbitnya Perpres 55 Nomor 2022 pada April 2022, Gubernur telah mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP tersebut. Ini adalah waktu bagi Syamsuar untuk menunjukkan nyalinya," tantang Boy Jerry.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus menyerukan agar di sisa masa jabatannya, Syamsuar harus masuk ke urusan lebih besar. Salah satunya menyangkut pencabutan IUP Logomas Utama yang mengancam hajat hidup orang banyak di Pulau Rupat.

Ia juga mengingatkan agar di ujung masa jabatannya, Syamsuar berkomitmen tidak menerbitkan izin pertambangan pasir laut yang baru.

"Sebab dampak kerusakan tambang pasir laut lebih besar dampaknya dibanding PAD dan manfaatnya bagi masyarakat. Jadi kita tidak hanya minta dicabut izin PT Logomas Utama, tapi juga tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun termasuk untuk pendalaman pasir laut," kata Azlani. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :NelayanPulauRupatSyamsuarLogoMasUtamaTambangPasirLogoMasUtamaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Waduh! Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau PT Bersinar Jesstive Mandiri Resmi Masuk Daftar Hitam

    Waduh! Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur Provinsi Riau PT Bersinar Jesstive Mandiri Resmi Masuk Daftar Hitam

    Daerah •
    05/09/2023 ❘ 11:42 WIB
  • Polres Rohil Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, Ini Sasarannya

    Polres Rohil Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, Ini Sasarannya

    Nasional •
    05/09/2023 ❘ 06:49 WIB
  • Waduh! Baru Deklarasi Jadi Cawapres Anies, Besok Cak Imin Sudah Ditunggu Penyidik KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker

    Waduh! Baru Deklarasi Jadi Cawapres Anies, Besok Cak Imin Sudah Ditunggu Penyidik KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker

    Hukrim •
    04/09/2023 ❘ 22:34 WIB
  • Cukup 5 Menit, Layanan Pembayaran Samsat Drive Thru Gajah Mada Gunakan QRIS BRK Syariah

    Cukup 5 Menit, Layanan Pembayaran Samsat Drive Thru Gajah Mada Gunakan QRIS BRK Syariah

    Advertorial •
    10/08/2023 ❘ 10:26 WIB
  • Pegawai BRK Syariah Raih Peringkat Kedua Duta QRIS Riau

    Pegawai BRK Syariah Raih Peringkat Kedua Duta QRIS Riau

    Advertorial •
    21/08/2023 ❘ 08:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan