Ngeri! 180 Orang Korban Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Teluk Kuantan, Termasuk 2 Anggota DPRD Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi dugaan penggelapan dan penipuan pajak kendaraan di Kantor Samsat Teluk Kuantan ternyata tak hanya memakan korban warga biasa. Dari 180 orang yang mengaku telah menjadi korban, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal tersebut diketahui saat digelarnya rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kuansing dengan belasan perwakilan masyarakat yang menjadi korban tindakan oknum pegawai Samsat Teluk Kuantan, Selasa (5/9/2023) Adapun pelakunya diduga berinisial GI yang telah ditahan oleh Polres Kuansing.
Kedua anggota DPRD yang turut menjadi korban yakni Ketua Komisi II Darmizar dan Ketua Badan Kehormatan Muslim.
Darmizar mengaku sempat melakukan pengurusan pajak dua mobilnya dengan tarif Rp 12 juta. Namun, hingga saat ini urusannya tak selesai. Sama halnya dengan Muslim yang kadung menyerahkan uang pajak kendaraan dumtruk kepada GI, namun pengurusan pajak tak jelas.
Rapat hearing tersebut dihadiri oleh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan Azhar dan sejumlah instansi terkait. Diperkirakan, kerugian wajib pajak dari dugaan kasus penggelapan dan penipuan ini mencapai Rp 650 juta. Adapun Kantor Samsat Teluk Kuantan berada dalam kendali kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Darmizar dalam rapat tersebut mempertanyakan tanggung jawab Samsat Teluk Kuantan atas terjadinya kasus yang menghebohkan ini.
"Bagaimana sebenarnya proses dan mekanisme pembayaran pajak di Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan sehingga kejadian ini bisa terjadi," kata Darmizar.
Pertemuan itu pun menjadi ajang para korban wajib pajak mencecar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan Azhar. Warga mengaku heran persoalan tersebut tidak terendua sebelum kasus ini pecah. Mereka heran mengapa pengawasan di Samsat Teluk Kuantan sangat lemah dilakukan oleh pimpinannya.
"Apakah ini sengaja atau bagaimana, kan masalah ini terjadi sudah cukup lama," kata seorang wajib pajak yang menjadi korban.
Warga juga mempertanyakan nasib dokumen kendaraan mereka yang saat ini tidak bisa ditemukan kembali. Selain itu, para korban juga menagih kerugian mereka dari uang yang telah disetorkan melalui GI.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan Azhar menyatakan, soal uang kerugian para wajib pajak merupakan tanggung jawab pribadi pelaku.
Ia juga menyebut modus GI dalam melakukan aksinya cukup beragam. Di antaranya dengan memalsukan cap stempel dan tanda tangan petugas Samsat dari kepolisian yang ditempatkan. (*)