Diteken 36 Anggota DPRD Bengkalis, Khairul Umam dan Syahrial Digoyang Mosi Tak Percaya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis meneken surat moso tak percaya yang ditujukan kepada dua pimpinan di Dewan. Mosi tak percaya menyasar Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial.
Mosi tak percaya ini dilakukan akibat kekesalan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD setempat yang dinilai cacat hukum karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.
Surat mosi tak percaya tersebut diserahkan Hendri anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) didampingi anggota lainnya kepada Badan Kehormatan pada Senin.
Adapun keempat anggota DPRD Bengkalis yang di-PAW tersebut adalah Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung.
"Proses PAW yang belum berkekuatan hukum tetap, kami anggap melanggar tata tertib dan aturan yang dilakukan oleh saudara Khairul Umam," kata Hendri.
Sementara, kekesalan terhadap Syahrial berujung mosi tak percaya dipicu dugaan telah membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan. Yakni dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) Kawasan Bebas Rokok, Pansus UMKM serta Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Saudara Syahrial dinilai membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja kawan-kawan anggota dewan," sebut Hendri.
Hendri menjelaskan, mosi tak percaya diteken lebih dari 2/3 jumlah anggota DPRD Bengkalis. Pihaknya meminta agar dilakukan pergantian personelnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Bengkalis Ferri Situmeang menyataka segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
"Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini," ujarnya.
Ferri menyebut BK akan memanggil kedua pimpinan DPRD tersebut.
"Akan akan melakukan berdasarkan prosedur dan tatib yang ada, serta pihak independen," tambah Rahmah Yenny, Anggota BK DPRD Bengkalis. (*)