Eks Pejabat Inspektorat Rokan Hilir Tolak Dilantik Jadi Sekretaris Kecamatan, Minta Bupati Laksanakan 3 Kali Rekomendasi KASN
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Mantan pejabat di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Hazelin menolak dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Balai Jaya. Hazelin yang dinonjobkan oleh Bupati Afrizal Sintong dari posisinya di Inspektorat justru meminta agar dikembalikan dalam jabatan awalnya berdasarkan rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kabar ini awalnya terungkap dari status story Hazelin di akun WhatsApp miliknya, Sabtu (26/8/2023) kemarin. Ia menulis kalau dirinya tidak berkenan dilantik menjadi Sekcam Balai Jaya pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Alasannya, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah tiga kali menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Rohil agar mengembalikan dirinya pada jabatan semula di Inspektorat. Ia mempertanyakan mengapa Bupati Rohil tak melaksanakan rekomendasi tersebut.
Padahal, rekomendasi KASN itu wajib ditindaklanjuti oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang perlu dipertanyakan kenapa mereka tidak mau mengembalikan ke tempat semula. Ayo kita cari tau," tulisnya di akhir story WhatsApp.
Ia menyebut, penempatan dirinya ke jabatan Sekcam Balai Jaya justru mempersulit dirinya.
"Dilantik tp dipersulit. Ketika non job jarak tempuh 1 jam, ketika dilantik jarak tempuh 3 jam, maksudnya apa. Saya berani menolak karena sudah 3 x rekomendasi dari KASN.. isinya tetap sama : "KEMBALIKAN KE TEMPAT SEMULA," tulis Hazelin.
Dikonfirmasi soal status story WhatsApp-nya tersebut, Hazelin mengakui kalau ia diberikan jabatan baru untuk dilantik sebagai Sekretaris Camat di Kantor Camat Balai Jaya. Namun, Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IVB itu terkesan irit bicara.
Namun dirinya mengirim surat undangan pelantikan dari Camat Balai Jaya, Muhammad Fauzan dalam format PDF kepada SabangMerauke News. Dalam surat itu, dirinya akan dilantik pada Kamis (24/8/2023) lalu di aula Kantor Camat Balai Jaya. Namun dirinya enggan menghadiri undangan pelantikan tersebut.
"Saya bilang saya tidak bisa menghadiri, dapat undangan (pelantikan) hari Rabu, hari Kamis saya menghadap Kepala Badan, minta maaf saya menolak ditempatkan di Balai Jaya," ujarnya.
"Saya mohon mereka mempertimbangkan kembali berdasarkan rekomendasi dari KASN. Sekali lagi saya bilang sudah 3 kali (surat) rekomendasi dan isinya tetap sama, kembali ketempat semula," tegasnya.
Sementara itu, Camat Balai Jaya, Muhammad Fauzan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait sikap Hazelin tersebut. Sama halnya dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Acil Rustanto kerap tak memberi komentar setiap kali dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Sikap DPRD Rohil
Komisi A DPRD Rohil sempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM, pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Dalam RDP itu, ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugerah Harahap mengatakan, setelah pihaknya menelaah pengaduan Hazelin dan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka Komisi A menganjurkan kepada BKPSDM untuk mengembalikan jabatan Hazelin ke jabatan semula.
Dikatakan Rally, Komisi A berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir agar membaca dan menelaah hasil rekomendasi KASN.
Komisi A sepakat memberikan rekomendasi berupa surat kepada BKPSDM dan akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sama dengan yang diarahkan oleh KASN agar mengembalikan hak-hak Hazelin.
Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nantinya kata Rally akan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
"Kami meminta kepada pimpinan agar menandatangani rekomendasi itu, tentunya seluruh pimpinan dalam hal ini empat pimpinan bersama seluruh anggota DPRD khususnya Komisi A DPRD," jelas Rally kala itu.
"Kita sangat berharap Pak Bupati membuka ruang kembali agar ibu Hazelin kembali kepada jabatan semula. Kita menunggu dan memberikan rekomendasi kepada BKPSDM agar masalah ini tidak berkembang terlalu luas kiranya supaya hak-hak perorangan ini tidak terzalimi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, hal yang melatarbelakangi persoalan diduga karena hasil penilaian BKPSDM bahwa Hazelin dinilai kurang loyal terhadap pimpinan.
3 Kali Rekomendasi KASN
Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pemindahan Hazelin sebagai staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kembali ke jabatan semula yakni pembina Inspektorat tidak kunjung dilakukan. Justru ia kembali dipindahkan ke posisi lain sebagai staf di kantor Camat Sinaboi.
Hal itu dibenarkan yang bersangkutan, Hazelin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023). Ia dipindahkan secara tertulis yang diteken Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong tertanggal 25 Januari 2023 lalu.
"Seharusnya mutasi saya dikembalikan ke tempat semula yaitu Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, nyatanya saya malah dimutasikan ke tempat jauh dan tetap staf di Kantor Camat Sinaboi," kata Hazelin.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hasil pengawasan KASN adalah wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah bupati.
Apabila tidak ditindaklanjuti, lanjut Hazelin, berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu, KASN akan melaporkan ke presiden.
"Berdasarkan email dari KASN tanggal 28 Desember 2022, mereka akan melaporkan kasus saya ke Presiden karena tidak ada tindaklanjuti dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Kabupaten Rokan Hilir," terangnya.
"Eh ternyata bukan ditindaklanjuti, malah saya dimutasi ke tempat yang lebih jauh, gak tahu apa pertimbangan mereka, padahal di kantor Bappeda rasanya tidak ada masalah dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) baik-baik saja," imbuhnya penuh heran.
Tertanggal 30 Januari 2023, Hazelin mengirimkan surat kepada Bupati Rokan Hilir Cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN: “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti”.
"Berdasarkan hal diatas saya mohon kiranya Bapak dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari KASN tersebut. Atas perhatian dan kesediaan Bapak saya ucapkan terima kasih," tulisnya.
Hazelin membenarkan surat tersebut. Akan tetapi ternyata pihak BKPSDM lebih terdahulu membuat surat mutasi tertanggal 25 Januari 2023.
"SK ditandatangani tanggal 25 Januari berlaku mulai 30 Januari dan saya terima tanggal 31 Januari, surat yang saya kirim ke BKPSDM tanggal 30 Januari dan diterima tanggal 31 Januari," pungkasnya. (R-02)