Parah! Anak SD Sampai Ibu Rumah Tangga Candu Judi Online, Gunakan Dompet Digital Ditampung Bandar
SABANGMERAUKE NEWS - Racun judi online kian merusak sendi-sendi keluarga. Pelakunya kini tidak saja kalangan dewasa, namun sudah merambaj sampai ke bocah cilik anak sekolah dasar (SD). Yang lebih parah, kaum ibu rumah tangga pun sudah banyak yang ketagihan.
"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (26/8/2023).
Ia menerangkan, judi online juga membuat banyak rumah tangga menjadi bermasalah. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa harusnya digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga, justru dipakai untuk judi online.
"Karena orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa buat beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan judi khususnya judi online. Jadi banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online," jelasnya.
PPATK juga mendeteksi marak terjadi judi online menggunakan dompet digital (e-wallet) yang nilainya mencapainya puluhan juta rupiah. Pelaku judi online menyetorkan uangnya di e-wallet yang kemudian ditampung oleh bandar.
Jumlah uang para pelaku judi online yang biasanya ditampung oleh bandar tersebut mencapai miliaran rupiah. Bandar lalu mentransfer uang itu kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online basisnya ada di luar negeri.
"Kemudian, pihak bandar tadi mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak tadi itu ke upliner-nya, dengan total nilai tentu lebih besar, puluhan juta hingga puluhan miliar," ucap.
Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. Sebagian bandar itu berbasis di luar negeri.
"Itu mereka sebagian terdeteksi itu ada base di luar negeri, seperti di Kamboja, kemudian merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana," kata Natsir.
PPATK mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp 57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. (*)