Berstatus Terdakwa Korupsi, Bupati Meranti Muhammad Adil dan Eks Kepala BPKAD Fitria Nengsih Masih Terima Gaji, Segini Jumlahnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang sudah berstatus terdakwa korupsi suap ternyata hingga saat ini masih menerima gaji. Hal yang sama juga tetap diperoleh oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Kepulauan Meranti, Edi mengatakan saat ini status Muhammad Adil masih sebagai bupati nonaktif. Oleh karena itu, haknya sebagai kepala daerah belum sepenuhnya dicabut.
“Karena statusnya masih bupati meskipun nonaktif, namun gaji pokok beliau (Adil) masih ia terima," kata Edi, Sabtu (26/8/2023).
Edi menerangkan, besaran gaji pokok yang diterima Muhammad Adil sudah dipatok berdasarkan ketentuan. Yakni gaji pokok pejabat setingkat eselon II sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Begitu juga dengan mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga kini, wanita yang diakui sebagai istri siri Muhammad Adil tersebut tetap menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari besaran yang diterimanya dan tunjangan lainnya diterima hanya 10 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum Adil dan Fitria rampung. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Fitria Nengsih masih menerima haknya yang jumlahnya 50 persen dari yang biasa diperoleh.
"Kalau memang sudah rampung proses hukumnya dan dinyatakan bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap, nanti diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) karena melakukan kejahatan jabatan,” ujar Bakharuddin.
Hal tersebut, kata Bakharuddin, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17. Proses teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3.
"Kabar terakhir, (Fitria Nengsih) sudah divonis bersalah. Tapi kami tetap menunggu salinan putusan yang menyatakan bahwa status hukumnya sudah memiliki kekuatan tetap," tuturnya.
Pekan lalu, Fitria Nengsih telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap kepada Bupati Adil sebesar Rp 750 juta. Uang itu dinyatakan dalam putusan hakim sebagai fee dari pemberangkatan umrah yang merupakan program Pemkab Meranti.
Atas putusan hakim tersebut, Fitria Nengsih dan penasihat hukumnya, termasuk jaksa penuntut KPK masih menyatakan pikir-pikir. Perkara ini pun belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara, Bupati Adil pekan lalu telah menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Ia dijerat tiga perkara korupsi yakni sebagai penerima dan pemberi suap. Dakwaan suap diperoleh dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Meranti sejak 2022 hingga 2023. Total uanh suap dari OPD ini mencapai Rp 17 miliar.
Sementara, dakwaan pemberian suap dilakukan oleh Adil kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa terkait pengondian hasil audit laporan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022. Adil didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Fahmi Aressa.
Adil, Fitri dan Fahmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam Ramadan awal April lalu dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT). (R-01)