Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum, Ada Sabu Seberat 78,89 Gram
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 53 perkara tindak pidana umum, Selasa (22/8/2023). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak medio Maret hingga Juli 2023.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Plh Kepala Seksi PB3R, Yogi Hendra menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara narkotika meliputi sabu seberat 78,89 gram dan daun ganja seberat 678,54 gram.
"Barang bukti jenis sabu seberat 78,89 gram dimusnahkan dengan cara diblender," kata Yogi Hendra.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti 11 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan 5 perkara pertambangan mineral dan batu bara dan 2 perkara perlindungan anak.
"Sedangkan tindak pidana orang dan benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, pencurian biasa 5 orang, penganiayaan berat 2 perkara, penganiayaan 6 perkara," terangnya.
Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti sebagai salah satu bentuk integritas dan transparansi dalam penegakkan hukum di Kejari Kuansing.
Acara ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Kepala Lapas Kelas II B Kuansing, BNNK Kabupaten Kuantan Singingi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing. (KB-02/Roder)