Suami dan 2 Adik Ipar Anggota KPU Bengkalis Feri Herlinda Jadi Caleg, Begini Respon Ketua KPU Riau Ilham Yasir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Suami dan sejumlah kerabat dekat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Feri Herlinda ikut menjadi calon legislatif dalam pemilu 2024 mendatang. Feri lantas membuat surat pernyataan secara terbuka dan diunggah di laman media sosial KPU Bengkalis, Senin (21/8/2023) kemarin.
Lantas, apa respon Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir atas potensi terjadinya konflik kepentingan dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu manakala keluarga dekat anggota KPU tersebut ikut dalam pemilu?
Ilham Yasir menyebut dalam ketentuan pemilu, anggota KPU hanya diminta membuat pernyataan tertulis dan disampaikan ke publik.
"Karena yang diminta di ketentuan pedoman dan perilaku kode etik, penyelenggara yang mempunyai hubungan keluarga dengan caleg membuat pernyataan tertulis dan disampaikan ke publik," terang Ilham dalam penjelasan tertulis, Senin malam kemarin.
Menurutnya, selain membuat surat pernyataan, anggota KPU tersebut juga harus melakukan deklarasi di forum KPU yang melibatkan publik.
"Di-declare juga di forum KPU yang ada melibatkan publik. Misalnya saat acara pleno terbuka," tambahnya.
Sebelumnya diwartakan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Feri Herlinda telah membuat sebuah surat pernyataan bermaterai. Hal ini menyusul ikutnya sang suami bernama Syuib mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Tak hanya suaminya, sejumlah kerabat dekat Feri juga ternyata menjadi caleg, termasuk dua adik iparnya bernama Mawardi dan Irma Wati. Masih ada lagi kerabat Feri yang ikut mencaleg berjumlah enam orang lainnya dari garis darah ayah dan ibu sang komisioner.
Surat pernyataan Feri tersebut telah diunggah oleh akun Facebook KPU Bengkalis, Senin (21/8/2023).
"#TemanPemilih, Pernyataan terbuka anggota KPU Kabupaten Bengkalis tentang hubungan kekerabatan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Pemilu Tahun 2024," tulis admin Facebook KPU Bengkalis seperti dilihat SabangMerauke News, siang ini.
Dalam surat tersebut, Feri menyebut pembuatan surat pernyataan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Ia mengaitkan suratnya dengan sejumlah regulasi pemilu. Antara lain pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Termasuk juga rujukan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Feri juga mengaitkan surat pernyataannya tersebut dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan saya menjaga integritas dan independensi selaku penyelenggara pemilu kepada masyarakat dan Allah SWT," tulis Feri Herlinda dalam suratnya yang diteken pada 19 Agustus 2023 lalu.
Postingan KPU Bengkalis tersebut mendapat komentar dari netizen. Warganet bernama Bung Arie meminta agar Feri lebih baik mengundurkan diri saja.
"Dengan banyaknya hubungan kekerabatan komisioner dengan calon, sebaiknya ibu ini mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU demi menjaga netralitas dan integritas dirinya," tulis Arie. (*)