Warga Pulau Mendol Pelalawan Unjuk Rasa di Gedung PTUN Jakarta, Desak Hakim Tolak Gugatan PT Trisetia Usaha Mandiri ke Menteri ATR
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mendesak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terhadap Kementerian ATR/ BPN. Gugatan tersebut terkait pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM oleh Menteri ATR/ BPN lewat Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh empat orang masyarakat Pulau Mendol dalam aksinya di depan gedung PTUN Jakarta bersama Walhi Riau, Walhi Jakarta dan Eksekutif Nasional Walhi.
Aksi diawali dengan membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM”. Perwakilan masyarakat dan aktivis lingkungan juga menggelar orasi di depan gedung PTUN Jakarta.
Kazzaini KS, tokoh masyarakat Pulau Mendol menyatakan aksi ini sebagai komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim berpihak pada hak masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/ BPN di Pulau Mendol karena itu sangat merugikan masyarakat, masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan PT TUM,” ujar Kazzaini KS dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kazzaini KS, konflik agraria dengan warga Pulau Mendol berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT TUM. Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM dalam jangka paling lama 20 hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/ atau memelihara tanah HGU-nya.
Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Lalu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM. Adapun hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan I sampai dengan III terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 hektare kepada manajemen PT TUM.
Pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar Kementerian ATR/ BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar. Belakangan surat keputusan tersebut digugat oleh PT TUM dan saat ini persidangan masih bergulir.
Agustian, warga Pulau Mendol menjelaskan, sampai saat ini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar masih terancam dari pengerusakan sumber penghidupan masyarakat yaitu kebun kelapa dan ladang padi.
“Kami berharap kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak pada masyarakat, karena PT TUM telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. Mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas,” ucap Agustian.
Wan Andi Gunawan dan Muhammad Supiano, pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan, majelis hakim dalam putusannya harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.
“Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian ATR/ BPN yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TUM di Pulau Mendol perlu kita dukung dan kami percaya majelis hakim masih punya hati Nurani,” ujar Wan Andi Gunawan.
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, mengatakan pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.
“Secara substansi, kita tahu bahwa tanah ini sudah dikuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan oleh PT TUM,” sebut Uli.
Walhi Riau dalam kajian ruang dan observasi lapangan di Pulau Mendol menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat. Selain itu aktivitas pembukaan kanal hingga bibir pantai yang dilakukan oleh PT TUM membuat muka air tanah berkurang.
Walhi Riau menilai alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit juga akan mempengaruhi kondisi tanah Pulau Mendol, termasuk lahan pertanian masyarakat. Hal ini disebabkan 21,32 persen atau 6.550 hektar daratan Pulau Mendol dikuasai oleh PT TUM.
"Jika ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi ekosistem gambut, beras ladang dan perekonomian masyarakat Pulau Mendol," kata Kordinator Media dan Penegakan Hukum Walhi Riau, Ahlul Fadli.
Pulau Mendol merupakan pulau kecil seluas 30.717 hektar atau 307,17 km persegi. Pulau gambut ini lebih separuh luasannya adalah kawasan lindung ekosistem gambut.
"Oleh karena itu majelis hakim harus membatalkan gugatan PT TUM agar keselamatan gambut terjaga dan kelangsungan hidup masyarakat. Pulau Mendol saat ini sedang dirusak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT TUM, hutan rusak, gambut rusak dan sumber air mulai terancam. Hari ini masyarakat meminta keadilan kepada para majelis hakim untuk mendengarkan suara-suara masyarakat," tutup Ahlul Fadli. (*)