Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu 24 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 24 kg sabu-sabu. Selain itu turut diamankan sebanyak 16.113 butir pil ekstasi dan pil Happy Five 7.260 butir.
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Sementara, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 6 orang
"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini merupakan kado HUT Kemerdekaan RI," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pers rilis di Mapolres Bengkalis, Jumat (18/8/2023).
AKBP Bimo menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2023 bersama tim khusus dari Bea Cukai dan angkatan laut dengan barang bukti lima belas bungkus sabu-sabu dengan berat 15 kg. Rencanya serbuk haram tersebut akan dibawa dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Dalam pengungkapan pertama ini berhasil meringkus AM (25) asal Bengkalis,GR (29) asal Pekanbaru dan TI (23) merupakan warga Jakarta, selain barang bukti narkotika juga diamankan dua unit sepeda motor, tas ransel dan 5 unit handphone.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka.
"Dari informasi tersebut berhasil meringkus AM bersama barang bukti 15 bungkus sabu yang disimpan di tas ransel dan jok motor di Desa Kuala Alam Bengkalis dan ia membawa barang haram tersebut atas perintah GR untuk dibawa ke Pekanbaru dan baru menerima upah sebesar Rp500.000," kata Setyo.
Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru, setelah sampai di Pekanbaru dua buah tas tersebut akan diterima oleh dua penerima yang berbeda.
"Untuk penerima pertama GR berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel berisi 10 kg sabu-sabu di rumah kosong di Kecamatan Tampan Pekanbaru dan TI juga diringkus ketika mengambil lima bungkus sabu di TKP kota Pekanbaru, mereka dijanjikan upar Rp50 juta dan TI baru dibayar Rp5 juta melalui aplikasi Sakuku, keduanya dikendalikan dari seseorang bernama Stephen dari Malaysia dengan tujuan pengiriman yang berbeda," ujar Kapolres.
Untuk pengungkapan kedua pada 14 Agustus 2023, dimana Polres Bengkalis mendapat informasi adanya barang masuk Narkotika dari Malaysia dengan jumlah besar ke wilayah perairan Bengkalis, menuju Medan sumatra Utara, kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran selat Bengkalis dan Jalan Lintas Desa Sepahat, Bukit Batu dan Siak Kecil sejak Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIWIB.
"Dari patroli yang dilakukan pada 14 Agustus 2023 didapatkan informasi barang haram tersebut dibawa ke Pekanbaru dan berhasil mengamankan DI (44) dan BP (42) asal Medan bersama mobil Inova BK 1257 ACZ, namun tidak menemukan narkoba dan setelah dilakukan interogasi narkoba tersebut dibawa dengan mobil lain jenis Innova dan terdeteksi ke arah Kecamatan Mandau melalui Tol Pekanbaru dan sempat kehilangan jejak," kata Setyo.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih, ketika dihadang mobil Innova BK 1382 AEA menabrak pembatas dan lari ke arah perkebunan karet daerah Banjar XII Rohil. Kemudian koper yang berisi narkotika di buang oleh tersangka yang berada di dalam mobil tersebut dan berhasil ditemukan oleh team gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis.
"Mobil berhasil ditemukan di dalam hutan dan tersangka melarikan diri, keesokannya S (46) pengemudi mobil tersebut berhasil diringkus dengan barang bukti 8 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 7 bungkus ekstasi (16.113 butir), 726 strip/7.260 butir Happy Five dan 3 hp serta dua mobil mobil Innova," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, pekerjaan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan membawa 7 kg sabu-sabu dengan upah Rp50 juta dan untuk kedua kalinya tertangkap dengan upah dijanjikan sama dengan pengiriman pertama yang dikendalikan S dan E (pasutri) dari Malaysia.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika," kata Kapolres mengakhiri. (*)