11 Orang Diperiksa Kasus Perambahan Kelompok Hutan Tesso Nilo di Kampar, Status Naik ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus perambahan hutan produksi terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tesso Nilo di Gunung Sahilan, Kampar naik ke tahap penyidikan. Hal ini ditempuh setelah pihak PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau memeriksa 11 orang saksi.
Dalam kasus ini, DLHK Riau telah menyita sebanyak 3 unit alat berat di kawasan hutan tersebut. Perambahan terjadi di kawasan hutan yang sebenarnya oleh Menteri LHK telah diberikan hak pengelolaannya kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod menerangkan, penyidikan dilakukan setelah pemilik ketiga alat berat tersebut telah memenuhi panggilan. Sebelumnya, pemilik alat berat mangkir dalam panggilan pertama dan terancam dilakukan upaya paksa.
Murod menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim ahli pemetaan serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ini kita lakukan untuk memastikan objek atau TKP berada di kawasan hutan,” kata Murod, Kamis (17/8/2023).
DLHK Riau juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gunung Sahilan dan Kades Sahilan Darussalam. Menurutnya ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai lahan kerajaan.
"Padahal sesuai SK Menteri LHK, hak pengelolaan diberikan kepada LPHD Kenegerian Gunung Sahilan,” ujarnya.
Tim PPNS DLHK Riau juga mendalami secara intensif aktor-aktor yang bertanggung jawab terhadap peristiwa perambahan hutan tersebut. Termasuk orang yang memasukan alat berat di kawasan tersebut. Dari keterangan pemilik alat berat dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), pihaknya sudah mengetahui alurnya.
Sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, mengamankan tiga operator beserta alat berat berjenis ekskavator, Sabtu (15/7) lalu. Ketiga operator yang diamankan itu berinisial, UJ, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan. (*)