Hakim Kena OTT Suap Perkara, Pakar Hukum: Mau ke Mana Lagi Mencari Keadilan?
SabangMerauke News, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Maradona, mengatakan tendensi kekuasaan yang besar menjadi salah satu faktor seorang hakim terlibat kasus suap. Menurut dia, tertangkapnya hakim dalam kasus suap yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
“Meski bukan yang pertama kali, namun kalau kasus ini masih terus terjadi kan berarti menjadi permasalahan tersendiri dalam dunia peradilan kita,” kata dia seperti dikutip dari laman News Unair, Kamis, 27 Januari 2022.
Wakil Dekan III Fakultas Hukum ini menjelaskan, peran hakim amat vital dalam menentukan keadilan di meja persidangan. Karena itu, tindakan seorang hakim yang menerima suap dianggap merugikan bagi para pihak yang sedang bersengketa. Dalam menjalankan tugas, seorang hakim harus objektif, netral, dan adil. “Tapi ketika ada unsur suap dan korupsi, maka mau ke mana lagi para pencari keadilan (mencari keadilan)?” kata dia.
Pentingnya peran seorang hakim dalam hukum pidana, hakim dilarang menerima segala bentuk pemberian apa pun yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Bahkan dalam Pasal 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subjek yang dituju langsung menunjuk hakim sebagai subyek pelaku.
Maradona menilai reformasi birokrasi yang dijalankan Mahkamah Agung sudah benar, tapi dengan operasi tangkap tangan yang ternyata kedapatan menangkap hakim. Menurut dia, ini menjadi sebuah peringatan bahwa ternyata masih ada oknum hakim yang bisa memanfaatkan kekuasaannya di balik pihak-pihak yang bersengketa. Karena itu, Maradona menyarankan untuk menengok kembali sistem pencegahan korupsi yang diterapkan.
“Setiap putusan di pengadilan selalu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi memang butuh sosok pengadil yang betul-betul berintegritas sehingga meskipun kekuasaan dan godaannya besar, hakim akan tetap teguh mengadili dengan adil,” kata dia. (*)